Breaking News

Pengumuman BNP2TKI tentang Struktur Biaya Penempatan TKI di Asia



Pengumuman BNP2TKI tentang Struktur Biaya Penempatan untuk negara penempatan Taiwan Informal dan Formal, Hong Kong, Singapura, Malaysia.
Biaya penempatan untuk buruh migran yang baru pertama kali berangkat berbeda dengan eks buruh migran yang pernah bekerja ke luar negeri.

Jika BMI dibebankan biaya lebih dari ketentuan tersebut di atas, maka hal itu berarti tergolong praktik pungutan biaya penempatan berlebih alias overcharging.
Bagi BMI yang merasa dirugikan dapat ajukan tuntutan pengembalian kelebihan biaya penempatan kepada pihak PJTKI yang melakukan praktik overcharging, atau PJTKI bahkan bisa ditutup!
Yang penting siapkan bukti2-nya.

PENGUMUMAN STRUKTUR BIAYA
 

1) TAIWAN INFORMAL (Kep. Dirjen No 153 Tahun 2009)
a) NEW        : Rp. 17.925.400  
b) EKS (Kurang dari 1 Tahun)     : Rp. 10.075.400
c) EKS (Lebih dari 1 Tahun dan kurang dari 2 tahun)  : Rp. 10.200.400 
2) TAIWAN FORMAL (Kep. Dirjen No 152 Tahun 2009)  : Rp. 10.675.400 3)

3) HONGKONG (Kepmen No 98 Tahun 2012)  
a) NEW        : Rp. 14.530.000 
b) EKS (Kurang dari 1 Tahun)     : Rp.   5.880.000 
c) EKS (Lebih dari 1 Tahun dan kurang dari 2 tahun)  : Rp.   6.030.000 

4) SINGAPURA (Kepmen No 588 Tahun 2012) TKI dari Jawa: 
a) NEW        : Rp. 12.397.000
b) EKS (Kurang dari 1 Tahun)     : Rp.  6.247.000 
c) EKS (Lebih dari 1 Tahun dan kurang dari 2 tahun)  : Rp   6.397.000 

TKI dari Luar Jawa: 
a) NEW        : Rp. 13.538.000 
b) EKS (Kurang dari 1 Tahun)     : Rp.   7.388.000 
c) EKS (Lebih dari 1 Tahun dan kurang dari 2 tahun)  : Rp.   7.538.000 

5) MALAYSIA (Kepmen Nomor 152 Tahun  2011)
 a) NEW        : Rp.  5.040.000
 b) EKS (Kurang dari 1 Tahun)     : Rp.  4.380.000
 c) EKS (Lebih dari 1 Tahun dan kurang dari 2 tahun)  : Rp.  4.930.000

Catatan : 
  1. Biaya diatas merupakan batas atas pembiayaan penempatan Calon TKI ke negara tujuan penempatan; 
  2. Pelatihan tidak lagi menggunakan durasi, oleh karena itu bagi TKI yang berkompeten/ mempunyai kemampuan tidak harus melakukan pelatihan selama 60 hari; 
  3. Calon TKI pada sektor formal umumnya tidak ada pelatihan, tetapi jika memang ada pelatihan harus dibuktikan dengan adanya bukti pembayaran ke Lembaga Pelatihan; 
  4. Tiket untuk negara Taiwan sebesar 300 U$D menyesuaikan pada kurs pasar;
  5.  Untuk saat ini sudah ada beberapa perubahan komponen biaya penempatan, antara lain: a) Visa   : semula Rp 727.000 menjadi Rp. 858.000; b) Medical Cek Up : semula Rp. 600.000 menjadi Rp. 670.000; c) Uji Kompetensi  : semula Rp. 125.000 menjadi Rp. 250.000;
  6.  Biaya tersebut diatas merupakan biaya proses penempatan selama Calon TKI berada di Indonesia, belum termasuk biaya yang dibebankan sesuai dengan peraturan negara penempatan; 
  7.  Bagi TKI yang membutuhkan biaya tambahan untuk keluarga dapat mengajukan tambahan biaya tersebut sampai dengan Rp. 3.000.000; 
  8. Untuk biaya penempatan negara-negara lainnya yang belum ada diatas dapat mengajukan fasilitas KUR TKI dengan batas atas sesuai dengan Permenko Nomor 13 Tahun 2016 yaitu sebesar Rp. 25.000.000.   
Sumber:  BNP2TKI