Miliki e-KTKLN, 2 BMI Tetap Dicekal Sepihak oleh Imigrasi Juanda
Surbaya-Tindakan malprosedur berupa pencekalan sepihak terhadap 2 Buruh Migran Indonesia (BMI) dilakukan oleh petugas Imigrasi Bandara Juanda Surabaya pada Minggu, pukul 11.30 WIB (14/5/17). BMI a.n Dadang Santoso harus mengalami kerugian karena dua kali tiket penerbangannya ke Ethopia hangus akibat tindakan pencekalan tanpa dasar hukum yang dilakukan Petugas Imigrasi Bandara Juanda.
Pencekalan terhadap BMI Dadang dilakukan petugas Imigrasi dengan alasan karena namanya tidak tercantum dalam SISKOTKLN. Padahal sebagai BMI yang bekerja melalui jalur mandiri Dadang sudah memiliki paspor, tiket, visa kerja dan kontrak kerja, sehingga secara hukum tidak ada dasar bagi petugas untuk melakukan pencekalan sepihak.
“Saya jelas mengalami kerugian, baik waktu, biaya, karena hak-hak saya untuk bekerja ke luar negeri yang dijamin oleh negara justru dilanggar oleh petugas Imigrasi Juanda yang merupakan aparat negara, saya kecewa dengan Pak Jokowi yang mengingkari janji untuk hapus KTKLN,” ungkap Dadang.
Surat Pengantar dari Imigrasi Sidoarjo yang diterima BMI/TKI |
Sama halnya dengan Dadang, disaat bersamaan Oki Oktariawan, juga mengalami nasib serupa, karena namanya tidak tercantum dalam SISKOTKLN, petugas langsung menolak secara sepihak penerbangannya ke Kuala Lumpur Malaysia. Namun saat kedua BMI tersebut bertanya kepada petugas tentang prosedur dan dasar hukum tindak pencekalan sepihak, petugas tidak memberikan informasi yang jelas.
“Kemungkinan nama keduanya dimasukkan daftar cekal setelah ada terjadi tindakan pencekalan. Artinya, ada pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh petugas imigrasi Juanda. Pertanyaanya Siapa atau pejabat mana yang mengajukan permohonan cekal terhadap 2 orang Calon BMI tersebut? apa dasar hukum tindakan tersebut?,” papar Abdul Rahim Sitorus, Koordinator Advokasi PSDBM yang mendampingi kasus tersebut.
Pihak kantor imigrasi yang jelas sudah melakukan pencekalan (pertama), kemudian memasukkan nama kedua BMI/TKI tersebut dalam bentuk daftar cekal sistem keimigrasian dan paspor keduanya pun ditahan. Setelah keduanya mengurus e-KTKLN dan mendapat surat pengantar dari UP3TKI, maka keduanya pergi ke kantor imigrasi di Sidoardjo, barulah imigrasi menyerahkan paspor dan memberi surat pengantar.
Alih-alih sudah memegang e-KTKLN, surat pengantar dari Imigrasi, serta paspor (yang sebelumnya ditahan petugas Imigrasi), Dadang dan Oki kembali ke Bandara Juanda untuk mengurus penerbangannya (setelah membeli tiket baru), namun apa yang terjadi, petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Juanda kembali melakukan pencekalan sepihak, karena namanya masih masuk daftar cekal, padahal mereka punya e-KTKLN dan ada surat pengantar dari Imigrasi Sidoarjo. Tiket mereka yang kedua pun hangus, kerugian pun kembali mereka alami.
Atas tindakan pencekalan (kedua) tersebut, petugas Imigrasi di Bandara Juanda tetap tidak dapat memberi izin berangkat ke luar negeri karena nama keduanya masuk tertanda merah dalam sistem online keimigrasian. Menurut petugas imigrasi yang menolak menunjukkan namanya tersebut, mereka tidak bisa menghapus data cekal dalam sistem, karena itu merupakan kewenangan Kanwil Kemhukham Jatim.
“Mungkin ini sudah saatnya pelbagai organisasi BMI di Jawa Timur untuk bersama-sama mendatangi kantor Imigrasi Sidoarjo dan mempertanyakan bagaimana prosedur cekal terhadap TKI yang diterapkan imigrasi di bandara?, apa dasar hukum yang jadi acuan petugas imigrasi di TPI untuk cekal TKI?, jika tidak setiap hari akan ada BMI/TKI yang menjadi korban,” ungkap Fathulloh, pegiat PSDBM Yogyakarta.
Sumber:Buruh Migran