Breaking News

Perbaikan UU Ketenagakerjaan–TKA yang sudah bekerja di Taiwan 3 tahun tidak perlu balik



Perbaikan UU Ketenagakerjaan – TKA yang sudah bekerja di Taiwan 3 tahun tidak perlu balik ke negara asal, bisa langsung memperpanjang masa kerja di Taiwan
Komite legislative atau DPRD hari ini membuat perbaikan UU ketenagakerjaan TKA di Taiwan mengenai perihal peraturan “Pemaksaan keluar dari negeri Formosa untuk memohon surat izin kerja yang baru”, dikabarkan apabila peraturan ini lolos dan disetujui oleh komite lainnya, TKA yang sudah bekerja selama 3 tahun penuh, tidak perlu meninggalkan pulau Formosa untuk memperpanjang masa kerja melainkan langsung memperpanjang dan mengurusnya di Taiwan.

Berdasarkan peraturan UU ke-52 yang sebelumnya menetapkan bahwa seluruh TKA yang bekerja selama 3 tahun di Taiwan diwajibkan untuk keluar dari Taiwan 1x, baru bisa memperpanjang masa kerja di Taiwan, diperkirakan jika peraturan yang baru nanti lolos akan mempengaruhi sebanyak 14,000 TKA setiap tahunnya di Taiwan. TKA tidak perlu kembali ke negara asal dan membayar biaya agency, dengan kisaran biaya NT5,000 – NT12,000, dimana biaya yang sangat besar itu dibebankan kepada TKA.

Sumber: GVTV