Ketahuan Cuci Piring; 1 BMI Paperan dan 2 Wanita Nepal Divonis Penjara 15 Bulan
Ilustrasi |
Hongkong-Tiga pekerja asing ilegal di Hong Kong yang terdiri dari dua orang berbangsa Nepal dan satu orang berbangsa Indonesia pemegang recognisance paper (paperan-red) divonis penjara di Pengadilan Shatin Magistrates pada, Jum'at 17/06.
Sebagaimana dilansir oleh situs pemerintah Hong Kong, pihak otoritas melakukan operasi anti pekerja ilegal tersebut sejak 18 April; menemukan dua pekerja Nepal perempuan berusia 26 dan 29 yang bekerja sebagai pekerja pencuci piring di sebuah restoran di Admiralty. Setelah diperiksa, dua pekerja itu menunjukkan recognisance paper.
Pada operasi lain, yang dilakukan oleh depertemen Imigrasi bersama dengan Kepolisian Hong Kong dengan nama sandi operasi "Champion" yang dilakukan pada hari Kamis, 14/6 , aparat melakukan pemeriksaan di sebuah restoran di Mong Kok. Aparat menemukan seorang pekerja wanita Indonesia berusia 34 yang sedang bekerja sebagai pencuci piring di sebuah restoran. Setelah memeriksa identitas, dia menunjukkan sebagai pemegang recognisance paper. Sebagaimana dimaklumi, pemegang 'paper' dilarang melakukan pekerjaan.
Ketiga wanita itu masing-masing didakwa dengan pelanggaran melakukan pekerjaan yang dilarang karena statusnya sebagai 'recognisanse holder'. Setelah sidang, mereka dijatuhi hukuman penjara selama 15 bulan sampai 22 bulan ditambah dua minggu.
Juru bicara Departemen Imigrasi memperingatkan bahwa, sebagaimana diatur pada section 38AA ordonansi Imigrasi, pendatang ilegal atau orang-orang yang sedang dalam status menunggu untuk dideportasi dilarang melakukan pekerjaan apapun, baik itu pekerjaan yang dibayar atau pun tidak dibayar.
Orang yang dalam status 'rocognisance holder' tersebut juga dilarang mendirikan atau bergabung dalam usaha bisnis.
Bagi yang melanggar harus bertanggung jawab dengan konsekwensi penjara maximal 3 tahun dan atau denda maksimal $ 50.000, atau kedua-duanya.
Terhadap 3 terdakwa (2 Wanita Nepal dan 1 Wanita Indonesia) tersebut, Pengadilan Tinggi telah menguatkan hukuman penjara 15 bulan yang harus dijalani oleh para terdakwa. (*)
Sumber:gov.hk