SBMI Hong Kong, Polisikan Majikan Penganiaya TKI
Rere menjelaskan, selama delapan bulan TK bekerja, buruh migran yang ditempatkan oleh PT Mharani Tri Utama Mandiri itu sudah tiga kali merasakan bogem si Akong. Terakhir ia dipukul pada bagian wajah dibawah mata sebelah kanan, sehingga mengakibatkan bagian matanya lebam.
“Peristiwanya terjadi pada pada bulan keenam, bulan ketujuh dan buan kedelapan,” katanya
Diteruskan sebenarnya pada kejadaian yang kedua, anaknya Akong itu sudah meminta maaf. Anaknya tahu bahwa Akong itu orangnya temperamental, mudah marah hingga melakukan kekerasan pisik.
Rere memahami bahwa aturan di Hong Kong pelaku penganiayaan yang sudah berumur diatas 85 tahun tidak bisa dipenjara. Namun demikian SBMI Hong Kong tetap melaporkan tindakan penganiayaan tersebut agar polisi tahu bagaimana kelakuan majikan.
“Kalau tidak dilaporkan, majikan akan terus-terusan melakukan penganiayaan, perkara dihukum atau tidak itu urusan polisi” jelasnya
SBMI Hong Kong berharap polisi memberikan solusi terbaik bagi TKI.
Sumber: SBMI HK