3 TKW Hong Kong Didakwa Terlibat Praktik Rentenir dan Pencucian Uang
Muniroh, 37, seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) telah mengaku bersalah atas konspirasi untuk melakukan pencucian uang, dan akan divonis pada 21 September mendatang.
Dalam persidagan di pengadilan negeri Senin 12/09, Muniroh mengakui bahwa ia meminjamkan rekening bank ke temannya, kemudian teman Muniroh menggunakan rekening bank itu sebagai alat penerimaan pembayaran hutang jeraing rentenir.
|
Muniroh sendiri tidak mengetahui kalau praktik tersebut merupakan
tindak pidana pencucian uang dan digunakan sebagai alat praktik
'lintah-darat'. Berita ini menghiasi media nasional dan menjadi headline
di Hong Kong. Jaksa penuntut umum menyebutkan, kegiatan rentenir haram tanpa izin yang dilakukan pada April 2009 sampai November 2012 itu mencapai HK $ 1.140.000. Setara dengan + 2 milyar rupiah. Pada September 2015, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku rentenir dan berhasil menggaruk 60 tersangka. Dalam penyelidikan yang berawal dari laporan masyarakat itu menunjukkan bahwa Muniroh dan dua orang BMI lainya meminjamkan rekening bank mereka kepada sindikat pelaku rentenir 'lintah-darat' untuk mendapatkan 'upah' HK $ 1.000. |
|
Pengacara Muniroh dalam pembelaanya, kepada pengadilan mengatakan
bahwa terdakwa adalah seorang janda yang sangat membutuhkan uang karena
putrinya sakit pada saat itu. Pengacara itu juga menunjukkan surat dari majikan Muniroh yang memohon keringanan hukuman terhadap pembantunya itu. Sang majikan juga memuji pekerjaan Muniroh yang baik selama bertahun-tahun dan meyakini kalau Muniroh melakukan pelanggaran hukum itu tanpa sengaja dan karena kelalaianya. Majikan juga berjanji untuk memperbaharui kontrak kerjanya setelah Muniroh menyelesaikan proses hukumnya. |
Sumber:ejsight