Breaking News

TKW Hong Kong Hamil Dipecat; Majikan Digugat HK$500,000

Image result for ilustrasi wanita hamil 
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menuntut HK $ 500.000 kompensasi kerugian inmateriil kehilangan pekerjaan dari majikanya tahun lalu. Kasus ini bermula saat sang majikan memutuskan kontrak kerja sepihak (inteminit) yang bersangkutan setelah dia memberitahu bahwa dirinya hamil.
BMI itu sebut saja namanya "Khamilah" mengajukan gugatan 'diskriminasi sex'  terhadap mantan majikanya bernama marga Lai di pengadilan rendah.  Demikian dikutip dari media online ejinsgiht 09/09/2016.

Lai memperkerjakan Khamilah  sejak 25 Januari 2010 sampai dengan 13 Juni, 2015 di alamat unit di Charming Park kawasan Mong Kok dengan gaji HK $ 4010 per bulan.
Pada tanggal 12 Maret tahun 2015, Khamilah mengetahui dirinya hamil 16 minggu dan memberitahu sang majikan Laiperihal kandunganya dengan menunjukkan surat keterangan 'hamil' dari klinik.
Diduga, Lai menganjurkan Khamilah untuk segera mengundurkan diri, tapi Khamilah menolak untuk melakukannya. Sebaliknya Khamilah mengatakan akan berhenti kerja setelah bayinya lahir. Dia bilang dia masih bisa bekerja untuk Lai meskipun dan atau selama Khamilah mengandung.
Pada Mei tahun 2016, majikan Lai memberitahu Khamilah bahwa PRT lain telah diusruskan sebagai penggantinya, tetapi Khamilah menolak untuk menandatangani surat pemutusan kontrak kerjanya.
Menurut Khamilah BMI yang mengandung itu, sang majikan 'Lai'  berulang kali mengatakan bahwa akan banyak timbul masalah jika Khamilah menolak kompromi (untuk break kontrak-red).
Sang majikan itu kemudian memberitahu Khamilah bahwa agennya telah mengajukan notis pemberhentian kontrak kerja (interminit) kepada Departemen Imigrasi dan memerintahkan Khamilah untuk menandatangani surat pengunduran diri yang mengatakan kalau Khamilah break kontrak karena alasan pribadi. Demikian dikatakan Khamilah dalam gugatanya.

Sang majikan diduga mewanti-wanti Khamilah agar tidak mengungkapkan masalah kehamilannya dalam surat notis break kontrak.
Lai, sang majikan juga disebutkan oleh Khamilah bahwa dia telah mengatakan jika Khamilah ingin tetap bekerja denganya, Khamilah harus berjanji untuk bekerja selama 10 tahun ke depan, sampai putri sang majikan berusia 15 tahun.
Khamilah tidak setuju dengan syarat itu, sang majikan Lai diduga mengatakan bahwa dia tidak akan mengizinkan Khamilah membawa bayi di rumhanya, tetapi menganjurkan Khamilah untuk tinggal dengan pacar yang membuatnya hamil.
BMI yang namanya disamarkan menjadi Khamilah ini tetap bersikukuh pada pendirianya, namun sang majikan Lai mencoba cara lain. Sang majikan menangis dan memohon Khamilah untuk pergi dari rumahnya.
 
Khamilah setuju untuk menandatangani surat pengunduran diri dengan syarat jika majikanya membayar 'Long Service' sekitar HK $ 14.000, tetapi permintaan pembayaran long service ditolak oleh sang majikan.
Akhirnya  13 Juni 2015, Khamilah meninggalkan sang majikan dalam keadaan berbadan dua dan dia mengatakan kalau dirinya keluar rumah dengan rasa cemas, ketakutan dan stress.
Dalam gugatanya, Khamilah mengatakan; adalah suatu perbuatan melawan hukum jika memecat dirinya dengan alasan karena dirinya 'hamil'.  Maka dia menggugat dengan meminta kompensasi lebih dari HK $ 30.000 sebagai ganti kerugian kehilangan pekerjaan/pendapatan ditambah biaya pengobatan untuk check-up kehamilan sebelum melahirkan dan biaya persalinan 26 Agustus 2015 sekitar HK $ 44.000, (biaya persalinan ini mahal karena saat melahirkan tidak tercatat sebagai 'pekerja'  / 'resident' di Hong Kong dan tidak tercover asuransi).
BMI Khamilah itu juga meminta ganti-rugi cuti hamil dan dana long service  yang berjumlah HK$ 32.000, ditambah kompensasi pemutusan kontrak kerja karena hamil sebesar HK$ 150.000 dan HK$ 300.000 untuk ganti rugi karena mengalami depresi pasca di-interminit.
Sidang kasus gugatan BMI kepada (mantan) majikanya ini belum selesai (*)
Sumber:Ejinsight