Breaking News

KJRI Hong Kong Keluarkan Peringatan untuk Sri Utami dan yang Suka Unggah Foto/Video Mengandung Pornografi

  

PERHATIAN & PERINGATAN !!!

“Mengunggah / upload melalui media internet, mempublikasikan dan menyebarkan gambar, tulisan, video dan materi lainnya yang mengandung pornografi/ hal-hal yang tidak senonoh adalah melanggar peraturan hukum di Hong Kong.”
(Control of Obscene and Indecent Articles Ordinance)

Atas pelanggaran tersebut dapat dikenakan
hukuman penjara maksimal 12 bulan dan denda HK$ 400.000

_____________________

Demi kenyamanan dan keamanan kita selama bekerja di Hong Kong ini, mohon pesan ini dapat diteruskan kepada teman teman lainnya yang suka mengunggah/mengupload materi pornografi di akun Facebook mereka agar supaya tidak mendapat masalah dari pelanggaran hukum Hong Kong ini selama ia bekerja disini.

Bagi siapapun yang menemukan pelanggaran akan hal tersebut dapat melaporkannya ke pihak kepolisian dengan menyertakan data diri (KTP) pelapor dan alat bukti untuk diproses lebih lanjut.

Terima kasih
 
Sumber:KJRI Hong Kong