Ini 5 Syarat Mengajukan Kontrak Mandiri di KJRI Hong Kong
Per 1 Januari 2017, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong membolehkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Hong Kong untuk berkontrak mandiri secara terbatas, tanpa lewat agensi. Yakni, untuk perpanjangan kontrak dengan majikan yang sama setelah menyelesaikan 2 tahun masa kerja di kontrak pertama.
Dengan diberlakukannya kontrak mandiri terbatas yang bersifat sukarela ini, TKI Hong Kong memiliki 2 pilihan untuk perpanjangan kontraknya dengan majikan yang sama setelah finish kontrak pertama. Yakni, memperpanjang kontrak kerja dengan jasa agensi, atau memperpanjang kontrak secara mandiri, langsung dengan majikan, tanpa melibatkan agensi.
Berikut ini 5 syarat kontrak mandiri terbatas tersebut.
- Surat permohonan perpanjangan kontrak kerja dari majikan yang sama dengan dilampiri pernyataan jaminan majikan tentang pembayaran hak-hak TKI selama bekerja, termasuk untuk membelikan tiket 1 kali perjalanan pulang ke Tanah Air apabila TKI diberhentikan atau mengundurkan diri.
- Kontrak kerja baru yang telah ditandatangani oleh majikan, TKI, serta seorang saksi dari pihak majikan dan seorang saksi dari pihak TKI dengan dilampiri kontrak kerja sebelumnya (fotokopi dan asli).
- Persyaratan dokumen lainnya (masing-masing 1 lembar):
- Pasfoto terbaru dari TKI dan majikan (ukuran 4×6, latar belakang berwana putih).
- Fotokopi HKID, paspor, dan visa kerja terakhir TKI.
- Fotokopi HKID majikan dan para saksi.
- Surat keterangan sehat PMI dari dokter.
- Polis asuransi yang dibayar oleh majikan atas nama TKI yang meliputi perlindungan kesehatan, kematian, pemulangan PMI yang sakit dan atau pengiriman jenazah PMI yang meninggal dunia dari Hong Kong sampai dengan tempat tinggal di Indonesia.
- Membayar biaya legalisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Alur pelayanan kontrak mandiri yang dimaksud Konjen Tri, sebagaimana gambar berita ini. Gambar tersebut juga dapat dilihat di akun Facebook KJRI Hong Kong.
Source:KJRIHK,ApakabarPlus