Breaking News

KJRI Hong Kong Ingatkan BMI Jangan Gadaikan Paspor

Image title

Hong Kong-Konsul Imigrasi Andry Indrady mengingatkan para BMI untuk tidak menggadaikan paspor.
Ia mengatakan KJRI ingin mengedukasi BMI agar menjadi lebih cerdas. Harus dipahami bahwa paspor adalah milik negara yang harus dijaga baik-baik jangan sampai hilang atau digadaikan.
“Kalau memang ketahuan dan yang bersangkutan mengaku kalau paspornya digadaikan, kita kasih kesempatan sekali lagi, kita kasih paspor. Tapi kalau kedua masih menggadaikan paspor, mohon izin, mohon maaf, pulang ke Indonesia,” tegas Konsul Andry di acara Sosialisasi Terpadu dan Pentas Seni Indonesia di Macau, Minggu (11/12/2016).

Terkait agensi atau majikan yang menahan paspor BMI, Konsul Andry menyatakan itu merupakan perbuatan ilegal sehingga harus dilaporkan ke polisi. Dalam hal ini KJRI tidak memiliki kewenangan untuk menindak, tapi hanya sebatas memberikan pendampingan.
“Yang merasa paspornya digadaikan bisa menghubungi KJRI di kantor KJRI di Macau, lalu nanti bisa ada pendampingan ke kantor polisi. Atau kalau mau cepat, teman-teman ada bukti. Jangan lupa juga nih kadang-kadang teman-teman paspornya dikasih nggak ada bukti. Kalau perlu direkam atau difoto. Kalau ada bukti akan lebih baik lagi, akan lebih cepat kita untuk mengusut siapa yang menahan paspor tersebut,” ujarnya.
Soal data paspor yang berbeda, misalnya tahun kelahiran yang tercantum di paspor berbeda dengan data pendukung, menurut Konsul Andry lebih baik perbaikan data dilakukan setelah nanti kembali ke Indonesia. Dengan kata lain, selama bekerja di Macau tetap gunakan paspor yang ada. Hal ini dilakukan demi melindungi WNI.

“Tapi permasalahannya nanti kalau ketahuan oleh sistem kita, kita hanya minta data dukungnya ada atau tidak. Kalau tidak ada, mohon maaf, mbak-mbak harus memperbaikinya di Indonesia. Nah sekarang kalau mbak-mbak mau memperbaiki (data paspor) dengan sengaja, mbok ya jangan dulu karena memang pemerintah Macau kalau ketahuan hukumannya langsung dideportasi dan diblack list selama lima tahun,” jelasnya.
Konsul Kejaksaan Sri Kuncoro juga mengingatkan agar BMI mengenali hukum dan menjauhi hukuman. “Tolong diperhatikan dan ditaati supaya tidak tersangkut masalah hukum. Kita datang kesini mencari nafkah. Jangan jauh-jauh malah tersangkut hukum dan penjara,” tandasnya.
Terkait shelter di Macau, Konsul Kepolisian Danur Lientara meminta agar teman-teman BMI Macau memperhatikan siapa saja yang datang ke sana, terutama WNI yang datang ke Macau karena dibawa seseorang tanpa tujuan yang jelas.

“Sebab dia bisa menempatkan dirinya berisiko dalam hal sebagai korban penipuan itu banyak sekali. mungkin nanti bisa mengarah ke perdagangan manusia atau bisa juga mengarah ke narkoba,” kata Konsul Danur seraya meminta agar mengingatkan agar WNI yang datang ke Macau tanpa tujuan jelas, tidak punya keterampilan kuat, terutama bahasa, agar berpikir dua kali untuk bekerja di Macau daripada nanti menjadi korban orang-orang tertentu yang sengaja memanfaatkan situasi.
Menjawab pertanyaan rencana pembukaan penempatan PRT di Macau, Konjen Tri Tharyat menyatakan bahwa belum ada rencana pemerintah untuk membuka penempatan PRT di Macau, beda dengan sektor formal yang tidak ada pembatasan karena sudah lebih jelas jaminannya.
“Sampai beberapa saat ke depan ini memang belum ada rencana untuk dibuka Macau itu. Jadi saya ditanya menurut Pak Konjen gimana, ya hal-hal seperti ini yang tadi kita bahas ya, masalah upah minimum katanya cuma segini terlalu kecil, kemudian masalah hak-hak yang tadi saya lihat dari Labour kan kalau tertulis kan semuanya apik ya, tapi prakteknya tidak seindah yang ditulis kan,” katanya sambil menyatakan bahwa biaya penempatan PRT di Macau tidak akan pernah diatur karena memang Macau belum menjadi negara tujuan.

Aturan Macau
Sebelumnya, Legal Consultant of Labour Service Affairs, Betty Wong mengatakan berdasarkan UU Non Resident yang berlaku sejak 2009, pekerja non lokal harus memiliki kontrak kerja tertulis sebagai jaminan bagi BMI. Untuk pekerjakan pekerja non resident, majikan harus mendapat izin pemerintah Macau. Saat pengajuan izin disebutkan berapa upah yang akan diberikan. Jika misalnya terjadi perselisihan soal upah, misalnya dalam kontrak ditulis upah 5.000 Pataka namun yang diberi hanya 4.000 Pataka, maka yang diambil adalah jumlah yang tertinggi.
Pekerja non lokal memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan pekerja lokal, seperti hak melahirkan.

Bahkan mereka punya hak yang lebih banyak, salah satunya hak tempat tinggal yang disediakan majikan. Jika tidak bisa, maka akan diberikan imbalan sebagai gantinya.
Sedangkan Leong Miu Kun selaku 1st Class Asisstant Technology of Immigration Department Macau mengungkapkan pelanggaran kerja di Macau. Yaitu membawa, menjual, mengantar narkoba, mencuri, termasuk menampung teman-teman imigran ilegal atau overstayer.
“Banyak yang menampung teman-teman ilegal. Hindari jika ada yang mendekati ingin tinggal dengan teman-teman sebaiknya dilaporkan ke polisi,” ujar Leong.
Ia mengingatkan untuk bekerja di Macau harus ada izin dan membuat Blue Card. Jika bekerja ilegal dan tertangkap, maka tidak akan diberi izin kerja dan dilarang masuk Macau lagi.
Sumber:SuaraHK