Agency di Taiwan Kena Imbas Skorsing di KDEI Taipe
Taipei-Beberapa agensi yang tengah melakukan proses endorsment (izin mempekerjakan tenaga kerja Indonesia) di KDEI Taipei mengalami kekecewaan dan marah karena izin kerja tenaga kerja mereka di tolak KDEI. berita itu disampaikan oleh salah seorang warga Taiwan kepada majalah Holliday (12/01). Sempat pula berkembang isu bahwa pemerintah Indonesia menutup izin tenaga kerja Indonesia ke Taiwan selama 3 bulan ke depan.
Majalah Holiday menghubungi salah satu satgas KDEI, Lily Surya. Lily
menginformasikan, tak ada penutupan yang ada saat ini hanyalah skorsing
untuk 199 PPTKIS. Imbasnya adalah semua agensi yang ada kerja sama
dengan PPTKIS tersebut tidak bisa endors perizinan memakai tenaga kerja
Indonesia ungkap Lily kepada majalah Holiday.
Lily menambahkan agensi yang tidak bisa melakukan endors pasti sudah diberikan penjelasan. Lily menunjukkan surat edaran dari kementerian ketenagakerjaan RI no. B.4627/PPTKPPKK-PPTKLN/XII/2016 perihal sanksi administratif (skorsing) terhadap 199 PPTKIS karena terindikasi penempatan unprosedural ke Hongkong dan Saudi Arabia.
Dalam surat edaran tersebut KDEI menyatakan secara sementara tidak melakukan pelayanan endorsment terhadap perjanjian kerja sama penempatan TKI antara agensi Taiwan yang bekerja sama dengan PPTKIS yang masuk dalam daftar skorsing tersebut sampai di cabutnya sanksi dimaksud. KDEI juga menegaskan bahwa sanksi administratif (skorsing) ini tidak berkaitan dengan rencana kebijakan pemerintah terkait dengan "zerp domestik 2017".
Lily menambahkan agensi yang tidak bisa melakukan endors pasti sudah diberikan penjelasan. Lily menunjukkan surat edaran dari kementerian ketenagakerjaan RI no. B.4627/PPTKPPKK-PPTKLN/XII/2016 perihal sanksi administratif (skorsing) terhadap 199 PPTKIS karena terindikasi penempatan unprosedural ke Hongkong dan Saudi Arabia.
Dalam surat edaran tersebut KDEI menyatakan secara sementara tidak melakukan pelayanan endorsment terhadap perjanjian kerja sama penempatan TKI antara agensi Taiwan yang bekerja sama dengan PPTKIS yang masuk dalam daftar skorsing tersebut sampai di cabutnya sanksi dimaksud. KDEI juga menegaskan bahwa sanksi administratif (skorsing) ini tidak berkaitan dengan rencana kebijakan pemerintah terkait dengan "zerp domestik 2017".