Calon TKW Taiwan Ini Tipu Puluhan Juta Bermodus Oper Kontrakan
Polisi
mengamankan seorang wanita bernama Reni alias Yani (29) karena diduga
melakukan penipuan dan penggelapan. Penipuan bermodus oper kontrakan
tersebut dilaporkan oleh Wahyudi yang merasa menjadi korban.
"Tersangka Reni ini menipu korban dengan menawarkan oper kontrakan 3 pintu luas tanah dan bangunan semuanya 177 meter persegi dengan harga Rp 60 juta," kata Kasubag Humas Polres Tangerang Selatan AKP H Mansuri kepada detikcom, Sabtu (14/1/2017).
Kejadian berawal pada Jumat, 23 Desember 2016, ketika Reni menunjukkan satu buku Akte Jual Beli (AJB) dan bukti kepemilikan atas kontrakan tersebut kepada Wahyudi. Wahyudi tertarik dengan penawaran tersebut dan membuat surat kontrak dengan perjanjian per pintu seharga Rp 550 ribu sehingga tiga kontrakan sebesar Rp 1.650.000.
"Pada saat itu juga korban menyerahkan uang sebesar Rp 60 juta disaksikan oleh saudara Hupni dan Saudari Mulyanah," terang dia.
Seminggu kemudian pada Jumat (30/12), korban baru sadar jika telah tertipu. Saat itu korban menyadari nama pemilik kontrakan yang tertera di AJB bukan namanya.
"Hari Jumat tanggal 30 Desember 2016 sekira pukul 19.00 WIB korban baru sadar bahwa telah ditipu oleh terlapor dikarenakan pemilik kontrakan yang disewa kontrak oleh terlapor bukan miliknya namun milik Mad Kicit. Photo copy AJB yang ditunjukkan juga bukan milik terlapor sedangkan terlapor sudah menghilang," jelas Mansuri.
Merasa ditipu, Wahyudi kemudian melaporkan Reni ke Polsek Cisauk pada Rabu (11/1). Setelah melalui penyelidikan, diketahui Reni akan berangkat menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Taiwan pada Senin (16/1).
"Selanjutnya Tim Buser bersama penyidik langsung mendatangi penampungan TKI di daerah Bekasi Jalan Raya Hankam Kota Bekasi PT. Assami Anama Mandiri," katanya.
Polisi kemudian mengamankan tersangka ke Polsek Cisauk untuk dilakukan pemeriksaan. Atas perbuatannya itu, Reni dikenai pasal penipuan dan penggelapan.
"Tersangka dikenai pasal penipuan dan penggelapan, pasal 378 dan 372 KUHPidana," kata Mansuri.
"Tersangka Reni ini menipu korban dengan menawarkan oper kontrakan 3 pintu luas tanah dan bangunan semuanya 177 meter persegi dengan harga Rp 60 juta," kata Kasubag Humas Polres Tangerang Selatan AKP H Mansuri kepada detikcom, Sabtu (14/1/2017).
Kejadian berawal pada Jumat, 23 Desember 2016, ketika Reni menunjukkan satu buku Akte Jual Beli (AJB) dan bukti kepemilikan atas kontrakan tersebut kepada Wahyudi. Wahyudi tertarik dengan penawaran tersebut dan membuat surat kontrak dengan perjanjian per pintu seharga Rp 550 ribu sehingga tiga kontrakan sebesar Rp 1.650.000.
"Pada saat itu juga korban menyerahkan uang sebesar Rp 60 juta disaksikan oleh saudara Hupni dan Saudari Mulyanah," terang dia.
Seminggu kemudian pada Jumat (30/12), korban baru sadar jika telah tertipu. Saat itu korban menyadari nama pemilik kontrakan yang tertera di AJB bukan namanya.
"Hari Jumat tanggal 30 Desember 2016 sekira pukul 19.00 WIB korban baru sadar bahwa telah ditipu oleh terlapor dikarenakan pemilik kontrakan yang disewa kontrak oleh terlapor bukan miliknya namun milik Mad Kicit. Photo copy AJB yang ditunjukkan juga bukan milik terlapor sedangkan terlapor sudah menghilang," jelas Mansuri.
Merasa ditipu, Wahyudi kemudian melaporkan Reni ke Polsek Cisauk pada Rabu (11/1). Setelah melalui penyelidikan, diketahui Reni akan berangkat menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Taiwan pada Senin (16/1).
"Selanjutnya Tim Buser bersama penyidik langsung mendatangi penampungan TKI di daerah Bekasi Jalan Raya Hankam Kota Bekasi PT. Assami Anama Mandiri," katanya.
Polisi kemudian mengamankan tersangka ke Polsek Cisauk untuk dilakukan pemeriksaan. Atas perbuatannya itu, Reni dikenai pasal penipuan dan penggelapan.
"Tersangka dikenai pasal penipuan dan penggelapan, pasal 378 dan 372 KUHPidana," kata Mansuri.
sumber:Detik