Di Pecat karena Hamil, BMI Hong Kong ini Menang Menggugat Majikannya
Hong Kong- Pembantu rumah tangga asal Indonesia telah memenangkan gugatan terhadap majikan yang memaksanya untuk mengambil tes kehamilan dan pemecatan ilegal dengan alasan bahwa dia hamil.
Seorang hakim pengadilan distrik memutuskan pada Kamis bahwa Yip Hoi-matahari dan mantan istrinya Chan Man-hong melanggar Sex Discrimination Ordinance, situs berita hk01.com. Yip juga melanggar Peraturan Ketenagakerjaan.
Pasangan ini lolos penjara namun diperintahkan untuk membayar denda terhadap Waliyah (nama TKW Indonesia). dalam jumlah tersebut akan ditentukan oleh hakim.
Pengadilan mendengar bahwa pasangan mengerjakan Waliyah pada bulan April 2012 untuk merawat putri mereka.
Pada tanggal 1 Oktober 2013, Chan memaksa Waliyah untuk menjalani tes kehamilan karena dia menduga dia sedang hamil.
Chan kemudian membawa Waliyah ke dokter yang dikonfirmasi kehamilan dan memintanya untuk melakukan aborsi, menurut dokumen pengadilan.
Kemudian bulan itu, Yip menuntut Waliyah menandatangani perjanjian penghentian kerja tanpa memberi pemberitahuan satu bulan notice.
Dia kemudian diusir hanya di bayar uang hanya sebesar HK $ 5.000 dalam upah yang tidak dibayar tidak ada tarif uang tiket penerbangan kembali ke Indonesia.
Bukannya pulang, Waliyah tinggal dengan lembaga relawan untuk buruh migrant di Hong Kong dan melahirkan pada bulan Desember tahun 2013.
Hakim mengatakan dalam putusan bahwa pasangan melanggar Sex Discrimination Ordinance karena mereka tidak punya hak untuk memecat pembantu asing karena kehamilan , Ming Pao Daily melaporkan.
Adapun pemutusan ilegal kontrak, hakim mengatakan Chan tidak harus bertanggung jawab karena dia bersedia untuk menjaga pembantu.
Eni Lestari, seorang juru bicara untuk Migran Asia 'Badan Koordinasi, mengatakan putusan harus mengingatkan majikan untuk menghormati pembantu dan itu adalah hak privasi mereka.
Dia mengatakan sebagian besar buruh migran asing tidak ingin hamil selama mereka tinggal di Hong Kong untuk menghindari dari pemecatan.
Namun, dia mengatakan beberapa majikan yang perhatian dan memungkinkan pembantu mereka untuk membawa kehamilan untuk jangka waktu penuh dan melahirkan bayi sambil menjaga mereka bekerja.
Betty Yung Ma Shan-yee, yang memimpin Hong Kong Pengusaha Domestik Asosiasi Pembantu Luar Negeri, kata majikan dilarang oleh hukum untuk memecat pembantu rumah tangga karena alasan kehamilan.
Dan pemutusan dini kontrak kerja tidak dapat secara sepihak memutuskan dan memerlukan persetujuan bersama, katanya.
Sumber:EjinSight