Kerja di restoran majikan, TKI Hong Kong ditangkap
Hong Kong- Pikir baik-baik jika majikan menyuruh kita kerja di tempat lain selain di kontrak kerja. Wati, 29 tahun, BMI asal Ponorogo, akhirnya harus mendekam di tahanan sambil menunggu kasusnya naik ke pengadilan Hong Kong setelah BMI ini tertangkap Imigrasi saat sedang bekerja mencuci piring di restoran majikannya di Yuen Long.
“Teman-teman harus hati-hati sekalipun majikan resmi (sesuai kontrak hijau) yang menyuruh-nyuruh kerja di tempat lain, karena seperti Wati ini, yang paling rugi sebenarnya tetap BMI sendiri. Majikan paling-paling hanya kena denda,” kata Tania Sim dari Christian Action.
Wati sempat menunggu kasusnya diinvestigasi polisi selama 2 bulan 10 hari di tahanan penjara Tai Lam dan Lo Wu. BMI ini akhirnya boleh keluar dengan jaminan HK$ 500 setelah pengacara dari Legal Aid mengajukan permohonan ke pengadilan.
“Itu (jaminan) juga uang saya sendiri, karena pengadilan nggak boleh saya kontak dengan majikan lagi,” kata Wati saat ditemui di Kantor Christian Action.
Kejadiannya bermula pada 20 September 2016. Saat itu, Dai Dai majikan mendekati Wati yang telah bekerja kepadanya selama 7 tahun dan minta bantuan secara baik-baik.
“Dai Dai ngomongnya baik, dia bilang, kamu mau nggak bantuin cuci piring dulu di restoranku? Nanti aku bayar HK$ 100 per hari. Kalau aku sudah dapat orang lagi (untuk cuci piring di restoran), kamu nggak usah bantuin lagi. Cuma sekali ini saja, soalnya sibuk sekali,” kata Wati menirukan perkataan majikannya.
Wati semula menolak dengan alasan dirinya telah capek bekerja di rumah. Namun Dai Dai terus merayu sehingga akhirnya BMI ini jatuh kasih dan menurut juga. “Aku kasihan, lagian aku pikir juga, nggak apa-apalah, cuma bantuin sampai Dai Dai dapat orang baru lagi (di restoran),” kata Wati.
Majikan Wati saat itu baru saja memecat seorang pekerja restoran yang biasa bertugas mencuci piring. Akibatnya, mereka kewalahan sendiri melayani pelanggan.
Wati yang kasihan melihat majikannya kewalahan sedemikian, akhirnya setuju untuk membantu cuci piring di restoran dengan upah HK$ 100. Namun BMI ini tak sadar jika ternyata petugas Imigrasi telah lama mengintai restoran majikannya tersebut.
Sekitar pukul 4.15 sore, Wati yang sedang mencuci piring di dapur restoran pun kena gerebek beberapa petugas Imigrasi yang menyerbu masuk. “Petugasnya pakai baju biasa, tapi langsung lihatin ID Card mereka, dan bilang ke aku; kamu FDH ya? FDH ya? Terus aku ditangkap,” kata Wati.
BMI ini ditahan 2 hari di kantor Imgirasi di Ngau Tau Kok sebelum akhirnya dipindahkan ke penjara Tai Lam dan lalu ke penjara Lo Wu untuk menunggu kasusnya diinvestigasi polisi.
Sellama 2 bulan 10 hari di penjara itulah, Wati sempat 4 kali menulis surat kepada Dai Dai Majikan untuk minta barang-barangnya di rumah majikan dikirim ke Indonesia. Namun surat Wati tersebut terus tak kunjung berbalas. Akhirnya BMI ini menyerah dan mengangguk setuju saat Petugas Imigrasi menawarinya bersaksi melawan sang majikan di pengadilan nanti.
“Katanya, kalau aku mau jadi saksi (untuk kasus majikan), hukumanku sendiri bisa diperingan,” kata Wati.
Imigrasi Hong Kong rupanya tak hanya ingin mengejar Wati atas pelanggaran ijin tinggal atau visa, namun juga mengejar sang majikan yang bertindak sebagai pemberi upah ilegal.
Namun hal itu juga membuat Wati harus terus berada di Hong Kong sampai kasusnya ini selesai. Saat berita ini diturunkan, BMI ini telah keluar tahanan dengan bayaran HK$ 500 sambil menunggu jadwal kasusnya naik ke pengadilan pada Februari 2017 ini.*
Sumber:SuaraHK