Pilu! Pria Ini Cari Istri yang ‘Dijual’ Sindikat TKI ke Malaysia…
Demisien
JH Silitonga (37), warga Jalan Kramat Indah, Dusun III, Selambo,
Kecamatan Percut Sei Tuan, mendatangi Gedung Subdit IV/Renakta
Ditreskrimum Polda Sumut, Senin (16/1/2017).
Kedatangannya untuk menanyakan hasil perkembangan penyelidikan soal laporannya No. LP/1630//XII/2016/SPKT III tanggal 15 Desember 2016 tentang dugaan tindak pidana perdagangan orang (human trafficking).
Kepada wartawan, ayah tiga anak ini menceritakan, laporannya bermula saat isterinya, Ratini (34), diimingi-imingi oleh wanita yang mengaku sebagai agen penyalur TKI berinisial Y untuk bekerja di Malaysia pada Mei 2016.
Oleh Y, istri pelapor dijanjikan akan menerima upah sebesar RM 1.000 per bulan sebagai pembantu rumah tangga (PRT).
“Untuk meyakinkan saya dan istri saya, dia mengatakan kalau agen penyalur TKI ini resmi dan bekingi oknum aparat. Saya dan istri saat itu yakin,” jelasnya.
Sebelum istrinya berangkat ke Malaysia, ada beberapa perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak. Di antaranya, setelah tiga bulan istrinya bekerja baru boleh dihubungi atau menghubungi.
Kontrak kerja sekitar dua tahun. Dan gaji dalam 3 bulan bekerja sepenuhnya dipotong pihak penyalur. Perjajian sudah disepakati, istri pelapor pun pamit untuk bekerja di Malaysia.
Tiga bulan berjalan, pelapor berusaha menghubungi istrinya. Namun, tidak tersambung. Penasaran ingin mengetahui kabar istrinya pelapor langsung menanyakannya ke Y.
Namun wanita itu buang badan dan mengatakan kalau itu bukan tanggungjawab dia lagi. “Saya sudah berulang kali menanyakan ke Y, namun dia mengatakan bukan tanggung jawabnya lagi. Kata Y, istri saya di Malaysia sudah ada yang menampung,” urainya.
Tak putus asa, Silitonga melaporkan kejadian itu ke pihak BP3TKI dan Imigrasi. Namun tak juga menemukan titik terang. Hingga akhirnya ia melaporkannya ke Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut.
“Saya mohon agar pihak kepolisian secepatnya bisa mengungkap keberadaan istri saya,” sebutnya.
Sementara, Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Sandy Sinurat, ketika dikonfirmasi mengatakan, kasus ini masih dalam penyelidikan. Pihaknya menduga korban saat ini masih berada di Malaysia.
“Memang agak sulit diungkap, karena kita butuh keterangan korban. Dugaan sementara korban masih di Malaysia, diamankan sindikat penampung TKI ilegal,” tukasnya.
Kedatangannya untuk menanyakan hasil perkembangan penyelidikan soal laporannya No. LP/1630//XII/2016/SPKT III tanggal 15 Desember 2016 tentang dugaan tindak pidana perdagangan orang (human trafficking).
Kepada wartawan, ayah tiga anak ini menceritakan, laporannya bermula saat isterinya, Ratini (34), diimingi-imingi oleh wanita yang mengaku sebagai agen penyalur TKI berinisial Y untuk bekerja di Malaysia pada Mei 2016.
Oleh Y, istri pelapor dijanjikan akan menerima upah sebesar RM 1.000 per bulan sebagai pembantu rumah tangga (PRT).
“Untuk meyakinkan saya dan istri saya, dia mengatakan kalau agen penyalur TKI ini resmi dan bekingi oknum aparat. Saya dan istri saat itu yakin,” jelasnya.
Sebelum istrinya berangkat ke Malaysia, ada beberapa perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak. Di antaranya, setelah tiga bulan istrinya bekerja baru boleh dihubungi atau menghubungi.
Kontrak kerja sekitar dua tahun. Dan gaji dalam 3 bulan bekerja sepenuhnya dipotong pihak penyalur. Perjajian sudah disepakati, istri pelapor pun pamit untuk bekerja di Malaysia.
Tiga bulan berjalan, pelapor berusaha menghubungi istrinya. Namun, tidak tersambung. Penasaran ingin mengetahui kabar istrinya pelapor langsung menanyakannya ke Y.
Namun wanita itu buang badan dan mengatakan kalau itu bukan tanggungjawab dia lagi. “Saya sudah berulang kali menanyakan ke Y, namun dia mengatakan bukan tanggung jawabnya lagi. Kata Y, istri saya di Malaysia sudah ada yang menampung,” urainya.
Tak putus asa, Silitonga melaporkan kejadian itu ke pihak BP3TKI dan Imigrasi. Namun tak juga menemukan titik terang. Hingga akhirnya ia melaporkannya ke Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut.
“Saya mohon agar pihak kepolisian secepatnya bisa mengungkap keberadaan istri saya,” sebutnya.
Sementara, Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Sandy Sinurat, ketika dikonfirmasi mengatakan, kasus ini masih dalam penyelidikan. Pihaknya menduga korban saat ini masih berada di Malaysia.
“Memang agak sulit diungkap, karena kita butuh keterangan korban. Dugaan sementara korban masih di Malaysia, diamankan sindikat penampung TKI ilegal,” tukasnya.