Breaking News

BEJAT, Kakek Ini Berkali-kali Cabuli Bunga anak TKW Berdalih Biar Nggak Ngompol Lagi

Bejat. Seorang kakek bernama Ngasipan usia 64 tahun diduga telah berkali-kali melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan usia 13 tahun, di rumah pelaku di Desa Tambaksari, Kabupaten Blora.
 BLORA- Bejat. Seorang kakek bernama Ngasipan yang berusia 64 tahun diduga telah berkali-kali melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan usia 13 tahun, di rumah pelaku di Desa Tambaksari, Kabupaten Blora.

Kakek tersebut leluasa menggarap Bunga lantaran ibunda Bunga sedang menjadi TKW di Malaysia.

Kejadian memilukan tersebut menimpa Bunga hari Senin 23 Januari 2017 silam, saat tengah malam, pelaku bujuk Bunga masuk ke rumah Ngasipan yang masih tetangganya sendiri. Bunga usia 13 tahun adalah siswi SD.

Ngasipan berdalih kepada Bunga, bahwa dia harus disetubuhi biar tidak ngompol lagi. Kejadian dan alasan Ngasipan itu terus diulang dan membuat Ngasipan makin ketagihan melampiaskan nafsu bejatnya.

Kelakuan bejat pelaku terbongkar setelah ibu korban yang bekerja sebagai TKW di Malaysia menelepon korban. Bunga menceritakan apa yang dialami dan katakan apa adanya terkait kelakuan bejat Ngasipan. Bunga ditelepon ibunya hari Kamis 13 April 2017.

Mendengar cerita anaknya yang menjadi korban pelecehan seksual, ibu korban melalui ayah korban berinisial B bersama paman korban berinisial YS kemudian lapor ke Mapolres Blora.

Menanggapi hal tersebut jajaran Sat Reskrim Polres Blora langsung bergerak cepat dengan melakukan lidik dan mengamankan tersangka.

Sat Reskrim Polres Blora menangkap Ngasipan, dijerat Pasal 76D yo Pasal 81 Ayat (2) dan (3)UU RI No. 35 tahun 2014 dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / I / 2017 / Jtg / Res Blora, tanggal 30 Januari 2017.

Ngasipan ditangkap di rumahnya di Desa Tambaksari. Barang bukti disita yaitu celana training warna hitam yang dikenakan tersangka, dan celana dalam milik korban.

“Tersangka dan barangbukti telah kami amankan. Korban kami akan lakukan Visum at Revertum di Rumah Sakit guna memperoleh bukti yang lebih autentik dari Medis bahwa telah terjadi tindak persetubuhan anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Blora AKP Hery Dwi.

Kasat Reskrim Polres Blora menambahkan bahwa, tersangka melanggar UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, tersangka diterancam mendapat hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Sumber:TribunNews