TKW Terdakwa Narkoba 1 Kg Menangis Selama Persidangan
Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia yang terlibat peredaran narkoba di Malaysia semakin banyak terjadi. Kali ini adalah TKW asal Jember diamankan oleh bea dan cukai Bandara Juanda, karena membawa narkoba 1 kilogram, yang dimasukan di gagang koper. Dalam persidangan terdakwa terus menangis, karena akibat perbuatanya ini terdakwa terancam hukuman 20 tahun penjara.
Sidang digelar dengan agenda mendengarkam keterangan saksi dari Polda Jatim. Di hadapan majelis hakim saksi menjelaskan, awalnya polisi mencurigai tiga koper milik terdakwa Nisa Rusmawati yang gagang kopernya tidak bisa ditarik.
Setelah diperiksa melalui Sinar X Ray diketahui ada narkoba yang disembunyikan dengan cara dibungkus kecil-kecil. Menurut keterangan terdakwa, barang tersebut titipan dari Badur, yang saat ini melarikan diri.
Terdakwa dititipi barang dengan imbalan Rp. 20 juta. Kuasa Hukum terdakwa Farisi sangat menyayangkan kejadian ini. Sebab, kasus TKW membawa narkoba dari Malaysia ini sudah beberapa kali terjadi. Yang disayangkan oleh kuasa hukum terdakwa, kenapa barang narkoba bisa lolos dari bandara di Malaysia.
Sumber:PojokPitu