Breaking News

PENCABUTAN TANDA DAFTAR TERHADAP 21 AGEN TIDAK AKTIF DAN PERINGATAN TERTULIS TERHADAP 3 AGEN

Image may contain: textPada tanggal 15 Mei 2017 Konsul Jenderal RI Hong Kong, Tri Tharyat, secara resmi mencabut tanda daftar 21 Agen yang tidak aktif dan memberikan peringatan tertulis terhadap 3 Agen. Pemberian sanksi tersebut merupakan tindakan pertama sejak diberlakukannya Kode Etik Agen Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong sejak tanggal 1 Maret 2017.
Dua puluh satu agen tersebut telah melakukan pelanggaran berat di dalam Kode Etik, yakni gagal melakukan bisnis penempatan dan tidak memiliki catatan transaksi dalam waktu 1 (satu) tahun. Sementara tiga Agen lainnya hanya mendapatkan peringatan tertulis, karena pernah melakukan proses legalisasi Job Order.
Bagi tiga Agen yang mendapatkan peringatan tertulis tersebut, diharapkan dapat memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu 30 hari sejak dikeluarkannya surat peringatan tertulis tersebut. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak memenuhi kewajibannya, maka akan dijatuhkan sanksi pemberhentian sementara kegiatan penempatan TKI.
Dalam Kode Etik Agen Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong, pelanggaran dibagi dalam 3 (tiga) kategori: (1) pelanggaran ringan, (2) pelanggaran sedang, dan (3) pelanggaran berat. Sanksi atas pelanggaran dimaksud diputuskan oleh Tim Citizen Service KJRI Hong Kong dalam bentuk: (1) peringatan tertulis, (2) pemberhentian sementara kegiatan penempatan TKI, dan (3) pencabutan tanda daftar.

Hong Kong, 17 Mei 2017

No automatic alt text available. 
No automatic alt text available. 
No automatic alt text available. 
 Image may contain: text 
Image may contain: text