WNI ini jadi Gembong Pencopet di Hong Kong
Hong Kong-Rafles alias Bambang alias Aldo alias Febri Nofa, WNI ini mengaku bersalah
atas 4 dakwaan pencurian dan 12 tuduhan pelanggaran keimigrasian di
District Court, Rabu, (14/6/2017). Rafles tercatat sukses 12 kali
keluar-masuk Hong Kong mulai 7 Desember 2015 hingga 23 November 2016
menggunakan paspor palsu, untuk bisa melakukan pencopetan bersama
gerombolannya di sini.
“Pokoknya Aku mau Bu Hakim tu kasih hukumannya sekaranglah, tak usah
lagi tunda-tunda. Bapak aku di Indonesia itu sudah mau mati, aku ini
pusing, kalau aku sudah ada vonis, bisa tenang dikit pikiranku ini,”
kata Rafles marah-marah di sidang, sesaat setelah Hakim Wong menyatakan
vonis penjara akan diumumkan pada sidang lanjutan awal Juli 2017, yang
di kutip dari SUARA.
Rafles sebenarnya telah kena black list dan dideportasi keluar Hong Kong pada 29 Maret 2010 lalu. Namun pria asal Palembang tersebut berulang kali mengubah namanya secara resmi di Indonesia lalu membuat paspor baru sehingga bisa bolak-balik masuk Hong Kong dengan bebas.
Setelah kena black list dan dideportasi dengan paspor atas nama Rafles, pria inipun mengubah namanya menjadi Aldo, lalu Bambang, lalu terakhir menjadi Febri Nova dan berkali-kali membuat paspor baru untuk kembali masuk ke Hong Kong dan mengulang tindak kriminal pencopetan.
“Kami mohon agar terdakwa (Rafles) tidak diberikan keringanan hukuman, karena tindakan kriminal terdakwa sangatlah serius yaitu sengaja datang ke Hong Kong dari negara lain, dengan tujuan khusus untuk mencuri,” kata Jaksa Penuntut kepada Hakim Wong.
Paling tidak, Rafles telah menggunakan paspor atas nama Aldo, Bambang, dan Febri Nova untuk bolak-balik masuk ke Hong Kong dari Desember 2015 hingga November 2016. Selama itu pula Rafles bersama komplotannya, yaitu Iwan, Reni, Liling dan Satria, melakukan tindakan kejahatan pencopetan uang dan barang-barang berharga seperti iPhone di semua penjuru Hong Kong.
Pengacara Pembela menyatakan, Rafles melakukan kejahatan tersebut untuk membiayai pengobatan ayah kandungnya yang stroke sejak tahun 2013 di Palembang. Uang hasil pencopetan itu juga digunakan untuk membiayai hidup istri dan 2 anak kandungnya.
Rafles dan komplotannya akhirnya ditangkap polisi saat berusaha mencopet amplop uang dari ransel milik warga Hong Kong bermarga Lee di Hung Hom, pada 23 November 2016.
Nona Lee pada pukul 2.05 siang mengambil ke ATM HSBC di Hung Hom dan menarik uang kontan HK$ 180.000. Dia lalu memasukkan uang tersebut ke amplop coklat dan menyimpannya di dalam tas punggung.
Tanpa Lee sadari, saat itu Rafles dan komplotannya sedang mencari mangsa di sekitar ATM tersebut. Mereka pun tertarik saat melihat Lee menarik sejumlah besar uang kontan. Komplotan ini segera beraksi dengan membuntuti Lee, yang kemudian menuju ATM Bank of China di Ma Tau Wai Road dan menarik lagi HK$ 50.000.
Sumber:SuaraHK
Rafles sebenarnya telah kena black list dan dideportasi keluar Hong Kong pada 29 Maret 2010 lalu. Namun pria asal Palembang tersebut berulang kali mengubah namanya secara resmi di Indonesia lalu membuat paspor baru sehingga bisa bolak-balik masuk Hong Kong dengan bebas.
Setelah kena black list dan dideportasi dengan paspor atas nama Rafles, pria inipun mengubah namanya menjadi Aldo, lalu Bambang, lalu terakhir menjadi Febri Nova dan berkali-kali membuat paspor baru untuk kembali masuk ke Hong Kong dan mengulang tindak kriminal pencopetan.
“Kami mohon agar terdakwa (Rafles) tidak diberikan keringanan hukuman, karena tindakan kriminal terdakwa sangatlah serius yaitu sengaja datang ke Hong Kong dari negara lain, dengan tujuan khusus untuk mencuri,” kata Jaksa Penuntut kepada Hakim Wong.
Paling tidak, Rafles telah menggunakan paspor atas nama Aldo, Bambang, dan Febri Nova untuk bolak-balik masuk ke Hong Kong dari Desember 2015 hingga November 2016. Selama itu pula Rafles bersama komplotannya, yaitu Iwan, Reni, Liling dan Satria, melakukan tindakan kejahatan pencopetan uang dan barang-barang berharga seperti iPhone di semua penjuru Hong Kong.
Pengacara Pembela menyatakan, Rafles melakukan kejahatan tersebut untuk membiayai pengobatan ayah kandungnya yang stroke sejak tahun 2013 di Palembang. Uang hasil pencopetan itu juga digunakan untuk membiayai hidup istri dan 2 anak kandungnya.
Rafles dan komplotannya akhirnya ditangkap polisi saat berusaha mencopet amplop uang dari ransel milik warga Hong Kong bermarga Lee di Hung Hom, pada 23 November 2016.
Nona Lee pada pukul 2.05 siang mengambil ke ATM HSBC di Hung Hom dan menarik uang kontan HK$ 180.000. Dia lalu memasukkan uang tersebut ke amplop coklat dan menyimpannya di dalam tas punggung.
Tanpa Lee sadari, saat itu Rafles dan komplotannya sedang mencari mangsa di sekitar ATM tersebut. Mereka pun tertarik saat melihat Lee menarik sejumlah besar uang kontan. Komplotan ini segera beraksi dengan membuntuti Lee, yang kemudian menuju ATM Bank of China di Ma Tau Wai Road dan menarik lagi HK$ 50.000.
Sumber:SuaraHK