Kerja 6 Tahun Dimajikan Yang Sama,TKW Taiwan Ini Divonis 2 Tahun Penjara Dan Denda NT10Ribu,Kisahnya Bikin Meringgis
Ksah ynag tidak mengenakan datang dari seorang Ngadiyati TKW Bumi Ayu Cilacap Jateng. Ia sebenarnya telah 6 tahun bekerja pada majikan yang sama
dengan system Direct Hiring, namun kini nasibnya tak jelas karena tuduhan majikan telah mencuri 5 buah barang antik milik majikannya.
Ngadiyati dilaporkan ke Polisi dan disidang di pengadilan tanpa pendampingan siapapun bahkan tanpa belaan dari KDEI Taiwan.
Alhasil dengan keterbatasan kemampuan bicara bahasa mandarinnya, ia divonis 2 tahun penjara dan denda NT$ 10.000 setelah persidangannya yang ke dua,
namun aneh nya ia tak dipenjara.
"Ada sebuah keganjalan dalam kasus ini karena si korban tidak di penjara karna pihak majikan menarik tuntutan ( versi cerita agensi )
Dan yang terjadi sekarang nasib dia terkatung katung tidak menentu.Tidak di penjara tidak dapat bekerja dan TIDAK DAPAT PULANG KE TANAH AIR"
Tulis member anggota GANAS SPA.
"Bgaiamana harus membeli Tiket Pesawat,sedangkan Ia sendiripun tidak bekerja,jangankan membeli tiket untuk makan sehari-haripun dia keteteran.imbunhnya,bahkan pihak agency ya pun tidak membantunya sama sekali.