Indonesia Akan Menghentikan Pengiriman TKI ke Luar Negri
INDONESIA akan menghentikan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri untuk
bekerja sebagai pembantu rumah tangga mulai akhir bulan ini, diikuti
oleh shutdown lengkap pada pasokan tahun depan, atas perintah Presiden
Joko Widodo, koran lokal melaporkan.
"Mereka yang sudah memiliki majikan yang cocok di luar negeri, yang membayar gaji yang baik dan memberikan fasilitas, dapat terus tinggal. "Soes Hindarno, direktur penempatan dan perlindungan pekerja di luar negeri di bawah Departemen Tenaga Kerja, mengatakan kepada media pekan lalu.
"Kedutaan besar Indonesia masih bisa proses pekerjaan pembaharuan jika itu majikan-karyawan yang baik," mengutip surat kabar Tempo ''Hindarno mengatakan di Bandung, Jawa Barat, di mana ia menghadiri sebuah acara resmi.
"Tidak akan ada lagi pendatang baru dari Indonesia pada 2017," tambahnya.
Targetnya, direktur menunjukkan, adalah untuk semua pekerja lokal di luar negeri untuk menjadi profesional sejati yang bekerja di perusahaan tahun 2018, dengan tidak lebih sebagai pembantu di rumah tangga.
Cut-off dari pasokan pembantu pertama akan diterapkan di Timur Tengah, diikuti oleh Asia-Pasifik pada tahun 2017, termasuk Hong Kong, Suara Merdeka portal online dilaporkan Hindarno mengatakan.
pelayanannya memperkirakan ada tujuh juta penduduk Indonesia bekerja di luar negeri, dengan 60 persen dari mereka pembantu rumah tangga.
"Pekerja rumah tangga masih berkontribusi banyak masalah. Peluang pasar yang lebar jadi mengapa kita mengandalkan sektor rendah ini?" tanya Hindarno.
Sunarno, inspektur jenderal Departemen Tenaga Kerja, mengatakan, pemerintah telah menyiapkan program untuk memperluas kesempatan kerja di rumah untuk menebus penutupan sektor pembantu di luar negeri.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan kepada surat kabar Tempo bahwa pemerintah mendukung langkah untuk melarang pengiriman setempat untuk bekerja di luar negeri, khususnya ke Timur Tengah, di mana mereka menikmati perlindungan hak asasi manusia.
Kementerian Indonesia Luar Negeri baru-baru ini mengumumkan bahwa Presiden Joko akan memperbaiki masalah pembantu rumah tangga yang bekerja di luar negeri menjadi subjek penghinaan dan pelanggaran hak asasi manusia.
Organisasi Perawatan non-pemerintah Migran baru-baru ini menyatakan temuannya bahwa memorandum of understanding (MoU) antara Jakarta dan beberapa negara di kerja pembantu rumah tangga Indonesia tidak memuat ketentuan hak asasi manusia.
Salah satu contoh adalah MoU dengan pemerintah Malaysia yang ditandatangani pada 2006 yang tidak menyebutkan jam kerja maksimal, usia minimum pembantu dan hak-hak mereka, termasuk kebebasan untuk bergabung dengan serikat buruh, kata Anis Hidayah, direktur Migrant Care.
"Mereka yang sudah memiliki majikan yang cocok di luar negeri, yang membayar gaji yang baik dan memberikan fasilitas, dapat terus tinggal. "Soes Hindarno, direktur penempatan dan perlindungan pekerja di luar negeri di bawah Departemen Tenaga Kerja, mengatakan kepada media pekan lalu.
"Kedutaan besar Indonesia masih bisa proses pekerjaan pembaharuan jika itu majikan-karyawan yang baik," mengutip surat kabar Tempo ''Hindarno mengatakan di Bandung, Jawa Barat, di mana ia menghadiri sebuah acara resmi.
"Tidak akan ada lagi pendatang baru dari Indonesia pada 2017," tambahnya.
Targetnya, direktur menunjukkan, adalah untuk semua pekerja lokal di luar negeri untuk menjadi profesional sejati yang bekerja di perusahaan tahun 2018, dengan tidak lebih sebagai pembantu di rumah tangga.
Cut-off dari pasokan pembantu pertama akan diterapkan di Timur Tengah, diikuti oleh Asia-Pasifik pada tahun 2017, termasuk Hong Kong, Suara Merdeka portal online dilaporkan Hindarno mengatakan.
pelayanannya memperkirakan ada tujuh juta penduduk Indonesia bekerja di luar negeri, dengan 60 persen dari mereka pembantu rumah tangga.
"Pekerja rumah tangga masih berkontribusi banyak masalah. Peluang pasar yang lebar jadi mengapa kita mengandalkan sektor rendah ini?" tanya Hindarno.
Sunarno, inspektur jenderal Departemen Tenaga Kerja, mengatakan, pemerintah telah menyiapkan program untuk memperluas kesempatan kerja di rumah untuk menebus penutupan sektor pembantu di luar negeri.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan kepada surat kabar Tempo bahwa pemerintah mendukung langkah untuk melarang pengiriman setempat untuk bekerja di luar negeri, khususnya ke Timur Tengah, di mana mereka menikmati perlindungan hak asasi manusia.
Kementerian Indonesia Luar Negeri baru-baru ini mengumumkan bahwa Presiden Joko akan memperbaiki masalah pembantu rumah tangga yang bekerja di luar negeri menjadi subjek penghinaan dan pelanggaran hak asasi manusia.
Organisasi Perawatan non-pemerintah Migran baru-baru ini menyatakan temuannya bahwa memorandum of understanding (MoU) antara Jakarta dan beberapa negara di kerja pembantu rumah tangga Indonesia tidak memuat ketentuan hak asasi manusia.
Salah satu contoh adalah MoU dengan pemerintah Malaysia yang ditandatangani pada 2006 yang tidak menyebutkan jam kerja maksimal, usia minimum pembantu dan hak-hak mereka, termasuk kebebasan untuk bergabung dengan serikat buruh, kata Anis Hidayah, direktur Migrant Care.