TKW Hong Kong Jika Ketahuan Nyambi Jualan, Akan Dihukum 2 Tahun dan Denda HK$ 50.000
Ilustrasi Photo |
Sosialisasi dilakukan pada hari minggu [15/5] dengan cara membagikan
selebaran kepada pengunjung taman seperti Victoria Park dan
tempat-tempat mangkal TKW lainnya.
Dalam selebaran tersebut tertulis jelas larangan berdagang dan ancaman hukuman 2 tahun dan denda HK$ 50.000.
Berdasarkan pasal 41 Peraturan Keimigrasian (Cap. 115), seluruh
pelanggar ijin tinggal akan dinyatakan bersalah dan dituntut membayar
denda sebesar HK$ 50.000 dan hukuman penjara selama dua tahun.
adapun kalimat dalam selebaran tersebut adalah:
“Barangsiapa menjajakan atau melakukan jual beli barang dagangan
secara ilegal akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Hong
Kong. Jangan pertaruhkan masa depanmu,”
Pemerintah telah berkali-kali mempringatkan bahwa pekerja pendatang hanya
boleh bekerja sesuai yang tertera pada visa dan kontrak kerja yaitu
domestic workers dan PRT.
Ditemui terpisah, Konjen KJRI Hong Kong Chalief Akbar mengingatkan agar
BMI mengikuti aturan yang berlaku karena sebelumnya KJRI juga sudah
pernah mendapatkan teguran tertulis dari Departemen Leisure and Cultural
Services terkait banyaknya BMI yang berjualan di Victoria Park
sebgaimana dilansir oleh suara Hong Kong. “Selalu patuhi aturan yang ada di Hong Kong dan menjaga kebersihan di Victoria Park,” kata Konjen.