Breaking News

TKW Hong Kong Jika Ketahuan Nyambi Jualan, Akan Dihukum 2 Tahun dan Denda HK$ 50.000

Ilustrasi Photo
 
 
Hong Kong, Departemen Leisure and Cultural Services kembali mengeluarkan peringatan dan larangan untuk TKW Hong Kong yang melakukan aktifitas perdagangan di luar jam kerja dan di hari libur.
Sosialisasi dilakukan pada hari minggu [15/5] dengan cara membagikan selebaran kepada pengunjung taman seperti Victoria Park dan tempat-tempat mangkal TKW lainnya.
Dalam selebaran tersebut tertulis jelas larangan berdagang dan ancaman hukuman 2 tahun dan denda HK$ 50.000.
Berdasarkan pasal 41 Peraturan Keimigrasian (Cap. 115), seluruh pelanggar ijin tinggal akan dinyatakan bersalah dan dituntut membayar denda sebesar HK$ 50.000 dan hukuman penjara selama dua tahun.
adapun kalimat dalam selebaran tersebut adalah:
“Barangsiapa menjajakan atau melakukan jual beli barang dagangan secara ilegal akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Hong Kong. Jangan pertaruhkan masa depanmu,”

Pemerintah telah berkali-kali mempringatkan bahwa pekerja pendatang hanya boleh bekerja sesuai yang tertera pada visa dan kontrak kerja yaitu domestic workers dan PRT.
Ditemui terpisah, Konjen KJRI Hong Kong Chalief Akbar mengingatkan agar BMI mengikuti aturan yang berlaku karena sebelumnya KJRI juga sudah pernah mendapatkan teguran tertulis dari Departemen Leisure and Cultural Services terkait banyaknya BMI yang berjualan di Victoria Park sebgaimana dilansir oleh suara Hong Kong. “Selalu patuhi aturan yang ada di Hong Kong dan menjaga kebersihan di Victoria Park,” kata Konjen.