Jual Obat Kuat Untuk Cari Penghasilan Tambahan, Seorang TKI Ditahan
Sebenarnya gaji yang saya terima setiap bulan sangatlah cukup untuk memenuhi
kebutuhan saya disini dan keluarga di kampung halaman. Niat saya jualan
obat-obatan itu hanya untuk menambah penghasilan supaya tabungan saya bisa
lebih banyak” papar Arfit Rashidin kepada koresponden
Apakabaronline.com.
Arfit Rashidin (33 tahun) adalah seorang PMI Malaysia yang tertangkap
basah saat berjualan obat penambah keperkasaan pria dan obat perangsang
untuk wanita oleh personil Kepolisian Diraja Malaysia saat mereka
melakukan patroli rutin di kawasan Lorong Haji Taib 3 Kuala Lumppur
Malaysia pada 25 April Silam. Pelaku langsung digelandang ke tahanan
polisi berikut barang bukti berupa beberapa jenis obat kuat, obat
perangsang serta sejumlah uang.Di Kuala Lumpur, Arfit Rashidin sehari-hari bekerja di sebuah bisnis perhotelan dengan gaji sebesar RM 3.500 atau setara dengan Rp. 11,5 juta. Namun Arfit Rashidin masih merasa kurang, sehingga disela-sela waktu luangnya, dia manfaatkan untuk mencari tambahan penghasilan dengan berjualan secara ilegal. Kepada koresponden Apakabaronline.com, dari hasil berjualan obat kuat, Arfit mengaku bisa meraup untung hingga RM 2.000 atau setara dengan Rp. 6,5 juta setiap bulan. Konsumen dari barang dagangan Arfit adaalah mereka yang sering malang melintang di dunia hiburan berbau esek-esek. Termasuk lokasi tempat Arfit ditangkap, merupakan kawasan hiburan esek-esek di ibukota Malaysia. Jarang sekali pasangan suami istri yang membeli produk dagangannya. Produk obat kuat dan obat perangsang yang di jual oleh Arfit Rashidin merupakan perpaduan ramuan Arab dan India.
Atas perbuatannya, Mahkamah Majistret Kuala Lumpur kemarin (29/08) menjatuhkaan hukuman pidana kurungan kepada Arfit Rashidin selama 6 bulan serta denda sebesar RM. 4.000. Oleh Hakim Mahkamah Majistret Kuala Lumpur, Siti Radziah Kamarudin, Arfit Rashidin didakwa telah melanggar pasal berlapis yaitu Seksyen 27 (a) Akta Kesalahan tentang memperdagangkaan obat-obatan tanpa ijin dan Seksyen 68 (b) Akta Imigresen tentang penyalahgunaan ijin tinggal.
Hukuman pidana kurungan terhitung sejak pertama kali Arfit ditahan yaitu pada 25 April 2016 silam dan akan berakhir pada 25 Oktober 2016. Sekeluar Arfit dari hukuman, pemerintah Malaysia akan mendeportasi Arfit ke Indonesia. Tentu saja, peristiwa yang dialami Arfit ini membuat dirinya kehilangan pekerjaannya di sebuah perhotelan.
Sumber: Apakabarplus