TKW Ilegal di Taiwan Ditangkap Karena Membuang Bayi di Kandang Babi
Foto oleh CNA |
Taipe-Taiwan, 31 Agustus Seorang TKW kaburan
asal Indonesia di Taiwan ditangkap Polisi atas tuduhan pembuangan bayi yang baru lahir
dalam tong sampah makanan kemarin lusa.
Jasad bayi ditemukan oleh putra pemilik peternakan babi setelah isi
sampahnya diangkut oleh truk sampah yang berbasis di New Taipei.
Mengetahui hal tersebut, Peternak itu langsung melaporkan kejadian itu
kepada Polisi dan setelah ditelusuri dan berdasarkan rekaman CCTV
akhirnya pelakunya diketahui dan ditangkap.
Dalam introgasi Polisi wanita itu mengaku telah melahirkan seorang bayi laki-laki pada tanggal 28 agustus lalu namun karena tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan dan dia bingung harus berbuat apa, ia berinisiatip membungkus bayi tersebut dengan plastik dan membuangnya di tempat sampah.
Wanita, yang diidentifikasi sebagai Titik Suryani 30 tahun, diserahkan ke Jaksa Taoyuan Kantor Distrik dan didakwa dengan meninggalkan mayat.
Di bawah KUHP Taiwan , hukuman maksimum untuk merusak, meninggalkan, tidak menghargai atau mencuri mayat adalah lima tahun penjara.
Sumber: CNA
Berikut Videonya: