Perkosa Anak Dibawah Umur, Seorang TKI Malaysia Di Bui 20 Tahun
Korban yang saat itu diduga hendak mengganti baju renangnya disekap oleh Shamsul kemudian diperkosa. Korban diancam agar menurut sambil dibekap mulutnya agar tidak mengeluarkan suara sehingga memancing perhatian orang lain disekitarnya.
Mahkamah Jenayah Kuala Lumpur hari ini (16/08) memutuskan Shamsul bersalah serta harus ganjaran hukuman 20 tahun penjara dan hukuman cambuk 20 kali. Shamsul didakwa melanggar dua pasal berlapis. Disamping melanggar pasal tentang pemerkosaan, Shamsul juga melanggar pasal tentang larangan persetubuhan dengan anak dibawah umur. Shamsul menjalani hukuman kurungan terhitung sejak hari pertama diri n ya ditahan yaitu pada 7 Maret 2016 silam. Sedangkan hukuman cambuk akan dilakukan pada hari Jum’at minggu ini.
Pengacara Shamsul, Liyana Zawani Mohd. Radzi menyatakan telah memintakan keringanan pada pputusan Hakim lantaran disamping telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik dan dihadapan hakim, selama ditahan Shamsul juga berkelakuan baik, kedua orang tua Shamsul di Madura telah mengirimkan permintaan maaf. Namun Hakim Datin M. Kunasundary, tetap pada pendiriannya.
Sumber: Apakabaronline