Rurik Jutting Terdakwa Pembunuh 2 WNI Muncul di Pengadilan Tinggi
Masih ingat dengan Ruri Jutting? terdakwa pembunuh 2 WNI tahun 2014 lalu, Rurik Jutting, sorang Bankir warga negara
Inggris yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan mutilasi dua wanita
Indonesia di subuah apartemen 'mewah' di Hong Kong, hari ini Kamis 11/8
pagi muncul di Pengadilan Tinggi. Disebutkan, kehadiranya hari ini
untuk persiapan sidang bulan Oktober.
Rurik, (31) adalah karyawan pada Bank of America Merrill Lynch.
Dihadirkan dalam sidang tertutup untuk umum. Tidak diperoleh rincian
agenda apa dalam pengadilan hari ini. Sebelum ini dikabarkan ada
indikasi Rurik akan mengaku 'tidak bersalah' atas dua tuduhan
pembunuhan. Rurik Jutting diancam hukuman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah atas tuduhan pembunuhan yang didakwakan. Korban pembunuhan Rurik Juttiing dikenal dengan nama Seneng Mujiasih dan Sumarti Ningsih, ke dua korban ditemukan tewas di apartemen yang didiami Rurik Jutting pada 1 November, 2014. Polisi datang ke TKP setelah Rurik Jutting membuat panggilana telepon darurat agar petugas datang ke TKP. Mujiasih ditemukan di ruang tamu dalam keadaan telanjang dengan luka pisau pada kaki dan pantatnya, sedangkan tubuh Sumarti Ningsih ditemukan sudah membusuk di dalam koper yang diletakkan di balkon apartemen. Mengutip media lokal di Hong Kong, menggambarkan dua korban warga negara Indonesia itu berprofesi sebagai pelacur, meski sebelumnya menjadi tenaga kerja pembantu rumah tangga. (*) Sources : Kindo/straitstimes/coconut/yahoo. |