Breaking News

Tragis TKI di Saudi 11 tahun Hidup di Penjara, tanpa ada Kepastian

Image result for tkw saudi di kolong jembatan
Illustrasi

HAMPIR saja terlupakan. Aminah (47), seorang  tenaga kerja wanita (TKW) asal Tapin, ternyata masih mendekam di penjara Arab Saudi. Padahal kabar terakhir, Aminah sudah terbebas dari hukuman mati. Keluarga korban, Amnah binti Ahmad, sudah memberikan pengampunan kepadanya.
Kembali mencuatnya nasib pahlawan devisa ini berawal dari Budi. Staf Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tapin ini menerima telepon dari Aminah, langsung dari Arab Saudi. Dalam pembicaraannya, Aminah --disertai tangisan-- meminta pemerintah Indonesia segera mengurus pembebasannya. Sebab sudah belasan tahun dia ditahan di penjara di Arab Saudi.
Sebelas tahun hidup di penjara, tanpa ada kepastian kapan dibebaskan, merupakan siksaan lahir batin yang sangat berat. Apalagi itu dialami seorang perempuan dan di negara orang pula. Sangat wajar kalau Aminah menangis. Yang sangat tidak wajar adalah kalau kita tetap membiarkan Aminah terus menangis. Makanya, tangis Aminah ini harus disikapi serius.
Nah, dengan ada pemberitaan tentang Aminah, Banjarmasin Post edisi Selasa (23/8), pemerintah, dalam hal ini Pemda Tapin dan Pemprov Kalsel, harus 100 persen peduli terhadap nasib Aminah. Siapkan tim khusus untuk membebaskan Aminah dari penjara Arab Saudi. Dan keberadaan tim itu bukan hanya untuk Aminah, tapi TKW Kalsel yang mengalami nasib serupa dengan Aminah, yakni Darmawati bin Tarjani.
Darmawati bin Tarjani, warga asal Kabupaten Banjar, ini juga sempat terancam jiwanya karena menghadapi hukuman mati. Kabarnya, terakhir dia juga terbebas dari eksekusi karena mendapat pengampunan dari keluarga korban.
Boleh saja, kalau Pemkab Tapin, Pemkab Banjar dan Pem­prov Kalsel mengandalkan perjuangan pemerintah pusat untuk membebaskan Aminah dan Darmawati. Tapi, itu hasilnya akan lambat. Maklum saja, yang diurus pemerintah pusat bukan hanya dua orang warga Kalsel. Ada ratusan TKI di luar negeri yang juga terancam hukuman mati.
Data tahun 2015, yang dikeluarkan Migrant Care, ada 290 TKI yang terancam hukuman mati di Malaysia, Arab Saudi, Singapura, China dan Qatar. Dan 59 di antara mereka sudah vonis tetap hukuman mati. Kalau versi pemerintah, dalam hal ini Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), ada 229 WNI terancam hukuman mati. Sebagian besar mereka berada di Malaysia dan Arab Saudi.
Untuk mempercepat pembebasan Aminah dan Darmawati, tidak salahnya kalau Gubernur Kalsel mengambil alih pembebasan tersebut. Namun, tetap harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, karena ini melibatkan negara dengan negara.
Fakta membuktikan, pengambilalihan pembebasan TKI oleh Pemprov Kalsel itu sangat efektif. 2014 lalu, enam TKI asal Kalsel yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi, yakni Abdul Aziz, Muhammad Zaini, Muhammad Mursyidi, Sam’ani, Saiful Mubarak, dan Azizi Hartati, sudah pulang ke Tanah Air dan berkumpul dengan keluarganya.
Itu semua berkat kegigihan Pemprov Kalsel. Dengan pendekatan kekeluargaan, keenam TKI asal Kalsel itu mendapat pengampunan. Mengikuti hukum di Arab Saudi, Pemprov Kalsel membayar diyat syar’i (ganti rugi) kepada keluarga korban sebesar Rp 12,5 miliar.

Sumber: Tribun News