Breaking News

210 WNI Dipulangkan dari Tarhil Shumaisy Dalam Sepekan

14192062_1176794605712151_5946517996190020900_n 

 

Sebanyak 129 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdiri dari 67 laki-laki dan 58 perempuan dewasa serta 4 anak-anak dipulangkan malam ini (Selasa, 6 September 2016) melalui Pusat Karantina Imigrasi Arab Saudi atau populer dengan sebutan Tarhil yang terletak di kawasan Shumaisy, perbatasan masuk ke Tanah Suci Mekkah Al-Mukarramah.
Rombongan 129 WNI ini diberangkatkan menuju Tanah Air dengan pesawat Saudia Airlines SV816 sekitar pukul 19:00 WAS dari King Abdulaziz International Airport Jeddah dan diperkirakan tiba pada Rabu pagi (7 September) sekitar pukul 8:10 WIB.

Saat dihampiri petugas KJRI Jeddah pagi tadi di ruang pemberangkatan bagian Tarhil laki-laki guna mengecek persiapan terakhir kalinya, 67 WNI laki-laki terlihat sumringah. Sebagian sontak bangkit menghambur ke petugas dari balik jeruji berebut untuk bersalaman. Sebagian yang tidak sempat bersalaman mengirimkan pesan singkat. “Pak maaf pak ya tadi aku gak sempat salaman sm bapak maaf ya pak,” demikian bunyi pesan itu.

Pada hari Jumat, 2 September, sebanyak 81 WNI juga dipulangkan menggunakan Maskapai Saudia SV816 setelah sebelumnya mendiami Tarhil Shumaisy.
210 WNI ini berhasil dipulangkan setelah memperoleh dispensasi pembebasan denda 10 ribu riyal atas upaya KJRI Jeddah yang melakukan pendekatan intensif kepada pihak-pihak berwenang di Arab Saudi.

”Kita sampaikan kepada pihak Imigrasi Saudi bahwa teman-teman yang ditangkap ini tidak mempunyai kemampuan secara finansial. Dan mereka yang ditangkap dan berada di Tarhil ini adalah orang-orang yang awalnya tidak siap untuk pulang. Tidak punya cukup bekal selama di Tarhil. Karena mereka, kan, ditangkap,” demikian Pelaksana Fungsi (PF) Konsuler, yang beberapa kali melakukan pendekatan kepada Otoritas Jawazat (imigrasi) Provinsi Mekkah.
Untuk itu, tambahnya, KJRI Jeddah meyakinkan pejabat Jawazat di Tarhil Shumaisy untuk mempercepat pemulangan mereka yang sudah terlanjur masuk Tarhil dengan komitmen percepatan penerbitan dokumen SPLP dan exit permit, memanfaatkan dispensasi dari Jawazat Pusat khusus bagi WN asing illegal yang berada di Tarhil saat ketentuan denda itu mulai berlaku dan memanfaatkan momentum seat pesawat yang kosong saat ini.
Sempat ramai di media setempat, bahwa Pemerintah Arab Saudi telah memberlakukan denda sebesar 10 ribu riyal Saudi bagi tenaga kerja asing illegal, dan 15 ribu riyal Saudi bagi umrah overstayer (pelanggar batas izin tinggal) dan sanksi kurungan. Kebijakan sanksi denda dan kurungan ini tentu cukup menyulitkan pada para WNI yang saat diberlakukannya kebijakan ini, tengah berada di Tarhil. Akibatnya, upaya percepatan pemulangan mereka menjadi tertunda.
Sementara itu, guna mempermudah komunikasi dan memperlancar proses pendataan di Tarhil, petugas KJRI Jeddah menunjuk satu orang pada tiap ambar (kamar tahanan imigrasi) untuk melaporkan setiap perkembangan yang terjadi di dalam Tarhil dari waktu ke waktu.
“Jadi, kita tunjuk satu orang yang punya HP sebagai “ketua RT” agar melaporkan kepada saya apakah tadi malam ada yang masuk dan apakah ada yang dikeluarkan dari ambar. Jadi, kita dapat update berapa yang masuk, berapa yang keluar” ujar Hamdi Wakid, yang baru ditugaskan KJRI Jeddah guna memperkuat formasi petugas KJRI Jeddah di Tarhil.
Sebelumnya dilaporkan, pasca pemberlakukan kebijakan denda dan sanksi kurungan 6 bulan oleh Pemerintah Arab Saudi, jumlah WNI yang mendiami Tarhil Shumaisy lebih dari 500 orang. Jumlah tersebut kini berkurang signifikan menyusul upaya percepatan penerbitan dokumen SPLP oleh KJRI Jeddah agar semua WNI yang kini berada di Tarhil bisa segera dipulangkan.(afc)
Sumber : Konsulat republik indonesia