4 September, BMI Hong Kong akan demo Tuntut Kenaikan Upah
Menurut Wakil Ketua Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI) Suwarni, Minggu (28/8/2016), aksi ini dilakukan untuk menuntut kenaikan upah buruh migran di Hong Kong menjadi HK$5.000 per bulan. Tuntutan ini sebelumnya sudah disampaikan saat aksi May Day lalu.
Selain itu, mereka juga menuntut perbaikan keselamatan kerja, kenaikan uang makan dan adanya jam istirahat.
Dikatakannya, tuntutan kenaikan upah menjadi HK$5.000 sesuai dengan kebutuhan hidup buruh migran di kota Hutan Beton ini, yang semakin lama makin mahal. Hal ini juga disesuaikan dengan standar gaji buruh lokal.
Mereka juga akan menuntut kenaikan uang makan menjadi HK$1.600 yang juga disesuaikan dengan standar buruh lokal karena harga kebutuhan makan yang juga mahal.
“Kita harus sama dengan buruh lokal karena kita sama-sama manusia. Dalam Konvensi ILO (Organisasi Buruh Internasional) disebutkan sebagai manusia punya hak, derajat yang sama. Jadi kita sebagai sesama manusia butuh HK$1.600 setiap bulan,” kata Suwarni yang akrab disapa Nanie di Victoria Park, Minggu (28/8/2016).
Terkait keselamatan kerja, menurutnya banyak buruh migran yang jatuh ketika membersihkan jendela apartemen atau menjemur pakaian. Itu sebabnya mereka menuntut agar dalam UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa membersihkan jendela apartemen bukan tugas PRT, melainkan tugas cleaning service atau manajemen gedung.
Sementara untuk jam istirahat, mereka menuntut 11 jam istirahat dan ketika sudah masuk kamar, PRT tidak boleh diminta bekerja, misalnya untuk membuat susu, memasak ketika majikan pulang malam, dan lainnya.
Nanie pun mengajak rekan-rekan BMI untuk bergabung dengan anggota AMCB lainnya, seperti dari Nepal, Filipina, Sri Lanka dan Thailand untuk ikut berunjuk rasa pada 4 September.
Sebelumnya, pada May Day 1 Mei lalu, Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) bersama dengan organisasi lainnya, seperti Coalition for Migrants Rights termasuk AMCB melakukan aksi di depan Central Government Office.
Salah satu tuntutannya adalah kenaikan upah menjadi HK$5.000/bulan serta kenaikan tunjangan makan mengingat meningkatnya harga-harga di Hong Kong.
Saat ini Pemerintah Hong Kong menetapkan gaji atau upah minimum PRT di Hong Kong adalah HK$4.210/bulan. Sedangkan tunjangan uang makan adalah HK$995/bulan. Kenaikan upah minimum dan tunjangan makan ini berlaku untuk PRT migran yang menandatangani kontrak per 1 Oktober 2015.
Mereka juga menuntut menghapus aturan diskriminasi visa dan menjadikan live-in sebagai pilihan.
Selama ini aturan mewajibkan buruh migran tinggal bersama majikan sehingga memungkinkan mereka bekerja dalam jam panjang, bahkan tak tertutup kemungkinan mendapatkan kekerasan dari majikan.
Sumber: SuaraHK