Nasib 2 TKI Singapura Yang Terancam Hukuman Mati
Memasuki bulan September, selama tahun 2016 Bapak Gede Ngurah Swajaya Duta besar Republik Indonesia untuk Singapura memaparkan fakta bahwa telah ada 2 TKI yang tersandung masalah berat dan keduanya terancam hukuman mati. Hal tersebut disampaikan Ngurah disela-sela acara sosialisasi rencana Kartu TKI khusus Singapura di Jakarta.
“Ada dua TKW kita yang dituduh sebagai pelaku pembunuhan dalam enam bulan terakhir ini. Sesuai dengan hukum di Singapura, keduanya terancam hukuman mati” terang Ngurah.
Hasil penelusuran Apakabaronline.com, kedua TKI yang dimaksud sesuai wawancara dengan salah satu konsul di KBRI Singapura pada beberapa waktu yang lalu adalah Maryani , TKI Singapura asal Cibinong Jawa Barat dan Daryati TKI Singapura asal Lampung.
Sebagaimana pemberitaan kami sebeumnya, Maryani didakwa telah melakukan pembunuhan terhadap bayi yang diiasuhnya, pada 9 Mei silam. Sedangkan Daryati, dituduh membunuh Majikannya pada 8 Juni 2016. Dubes Ri Untuk Singapura memastikan, kedua TKI tersebut telah mendapat pendampingan hukum dari KBRI Singapura. Jika melihat usianya, kedua TKI tersebut masih berusia belia. Daryati masih berusia 23 tahun dan Maryani masih berusia 24 tahun.
Derita yang dialami kedua TKI tersebut, menurut Ngurah hanya sebagian saja dari persoalan TKI Singapura yang sedang ditangani KBRI. Ngurah merinci, kasus kriminal dengan pelaku PMI di Singapura relatif minim sekali. Kebanyakan kasus yang dialami TKI adalah perselisihan dengan majikannya.