Breaking News

Dituduh Mencuri, PRT Bawah Umur Dianiaya

2016-09/pelakuditangkap.jpg 


Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria terhadap anak berusia 11 tahun di Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara terkuak setelah anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Koja menangkap dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, Senin (5/9).
Pelaku tega melakukan penganiayaan karena korban mengambil uang belanja milik pelaku sebesar Rp 400.000 yang ditaruh di laci lemari di kamarnya. Uang ini merupakan uang belanja untuk makan selama satu minggu. Pelaku adalah Muhamad Anwar Soegitno (58), warga Jalan Lontar Taman Nomor 23, RT03/RW05, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Ia berasal dari Makasar, Sulawesi Selatan dan berprofesi sebagai pengusaha minuman beralkohol.
Pria yang sudah memiliki beberapa orang anak sudah berusia dewasa itu diciduk polisi pada Minggu (4/9) lalu sekitar pukul 22.00 WIB, setelah siang harinya, korban ACW (11) kabur dari rumah pelaku usai mendapatkan perlakuan penganiayaan dengan cara dicambuk menggunakan selang air dan seluruh rambut di kepala dibotaki.

Kapolsek Koja, Kompol Supriyanto, mengatakan, pelaku pada Maret 2014 meminta keluarganya di kampung halaman untuk mencarikan anak angkat untuk diasuh dan disekolahkan di Jakarta.
"Setelah kerabat pelaku di Makassar mencarikan, bertemulah dengan keluarga dari korban yang memang berasal dari keluarga tidak mampu karena sehari-harinya berprofesi sebagai pemulung barang bekas, di situlah baru ‎terjadi kesepakatan orangtua korban setuju anaknya dibawa ke Jakarta asal disekolahkan dan dirawat dengan baik," ujar Supriyanto, Selasa (6/9) siang di Markas Polsek Koja.

Setelah dibawa ke Jakarta, korban yang saat itu masih berusia 8 tahun, dijanjikan akan disekolahkan. Namun, hal itu bohong belaka.
"Pelaku justru mempekerjakan korban menjadi pembantu rumah tangga (PRT). Korban tinggal di rumahnya. Pelaku mengaku sering kehilangan uang‎, dan menuduh korban yang melakukan pencurian uang namun korban tidak pernah mengakuinya," tambah Supriyanto.
Dikatakan, korban dianiaya oleh pelaku dengan cara menyabetkan selang air ke punggung korban hingga luka memar parah. Tidak puas sampai di situ, tersangka ‎juga menyikut kepala korban dari arah belakang hingga korban terjatuh ke lantai dan mengalami luka memar di bagian muka.
"Setelah mendapatkan perlakuan tersebut, korban yang tidak tahan kemudian kabur melalui bagian belakang rumah dan langsung menuju ke markas kami," tandasnya.
Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Tihar Marpaung, mengatakan pihaknya sudah memintai keterangan dari Matsani dan Gatot Priyandono yang merupakan petugas keamanan dari Pasar Koja Baru yang membantu mengarahkan korban ke Markas Polsek Koja.
 
"Korban sudah kita mintai untuk membuat visum di Rumah Sakit Pelabuhan, dan saat ini korban sudah ada di rumah perlindungan anak dengan didampingi langsung oleh KPAI‎ untuk pemulihan mental dan psikologisnya," ujar Tihar. (*)
Sumber: Beritasatu