TKI Singapura Dijatuhi Hukuman Penjara Karena Menyiksa Anak Asuhnya
Seperti yang diberitakan Staits Times, perbuatannya tersebut diketahui pada tanggal 22 Juni dari kamera CCTV yang terpasang di dalam kamar di mana Atmi dan anak asuhnya tidur.
Dari rekaman itu terlihat, Atmi meraih betis bayi berusia 10 bulan itu dan melemparkan bayi tersebut ke kasur di sebelahnya, hanya karena Atmi merasa terganggu tidurnya.
Setelah majikannya membuat laporan polisi pada 29 Juni, dalam penyelidikan selanjutnya menunjukkan bahwa pada 19 Juni, Atmi juga telah melempar anak itu dua kali setelah memberinya makan.
Wakil Jaksa Penuntut Umum, Gail Wong mengatakan, bayi itu tidak mengalami luka fisik ketika diperiksa di Klinik Perempuan dan Rumah Sakit Anak.
Atmi bekerja pada keluarga yang berdomisili di Woodlands itu sejak 15 Oktober tahun lalu. Dalam intrograsi Atmi mengatakan, bahwa dia sangat lelah pada saat insiden.
"Saya perhatikan bahwa anda menyesal atas apa yang telah anda lakukan, dan saya mencatatnya. Tetapi perbuatan itu adalah hal yang sangat serius, walaupun ketika itu anda lelah," kata Hakim saat menjatuhi hukuman.
Atmi juga bisa terancam denda sebesar $ 4.000 dan atau dipenjara hingga empat tahun karena masih terdapat dua tuduhan serupa lainnya yang sedang dikembangkan jaksa penuntut umum.
Sumber: Straits Time