Breaking News

Jual Perhiasan Milik Majikan, DS Diringkus Polisi

DS (20) seorang karyawan di Perumahan Serpong Garden Cluster Green Studentia Blok C 14/3, Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, Tangsel harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Cisauk setelah mencuri perhiasan milik Kuswati yang tak lain majikannya sendiri, Sabtu (17/12/2016).

Kasubag Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri mengatakan, Kuswati baru menyadari perhiasan seberat 163,82 gram yang disimpan di dalam lemari hilang saat Kuswati saat akan mengenakannya.

"Korban curiga kepada salah satu karyawannya DS karena kunci kamar dan kunci lemari tidak rusak," kata Mansuri, Jumat (29/12)

Kuswati langsung melaporkan kecurigaannya ke Mapolsek Cisauk. Petugas yang menerima laporan langsung mengamankan DS.

"Kita amankan. Lalu kita interogasi dulu, tersangka mengaku mencuri perhiasan korban," ujarnya.

Aksi pencurian yang dilakukan DS dilakukan saat kondisi rumah sepi. Usai menggasak perhiasan Kuswati, DS langsung menjual ke salah satu toko perhiasan di bilangan Serpong senilai Rp50 juta.

"Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," katanya.

Sumber : Banten Hits