Breaking News

Kronologi Penyiksaan yang Dialami Suyanti, TKW di Malaysia

Image result for tki malaysia di siksa petaling jaya

Petaling Jaya Malsysia- Seorang TKW asal Sumatera Utara mengalami penyiksaan di Malaysia oleh majikannya. Suyanti ditemukan oleh Satpam setempat, Rabu (21/12/2016) dan kasus ini sudah dilaporkan kepada Kepolisian Di Raja Malaysia (PDRM).

Berikut kronologi kasus yang dihimpun Migrant Care berdasarkan KBRI Kuala Lumpur :

1.Pada Rabu 21 Desember 2016 sekitar pukul 12 siang, KBRI memperoleh informasi mengenai penemuan seorang TKI dalam keadaan tidak sadarkan diri di dekat selokan di Jalan PJU 3/10 Mutiara Damansara, Petailing Jaya, Malaysia.

2.Setelah menerima laporan tersebut, KBRI segera merujuk yang bersangkutan ke Rumah Sakit Pusat Perubatan Universiti Malaysia (RS PPUM) untuk mendapatkan perawatan intensif. KBRI juga telah melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Malaysia dan berdasarkan laporan tersebut majikan pelaku penyiksaan telah ditahan oleh Polisi Di Raja Malaysia (PDRM).

3.Dari hasil penelusuran KBRI, diketahui bahwa TKI korban penyiksaan bernama Suyanti binti Sutrino, umur 19 tahun, berasal dari Kisaran, Sumatera Utara. Saat dibawa ke Rumah Sakit Suyanti dalam keadaan luka sekujur tubuhnya dan lebam kedua matanya karena penyiksaan. Selama berada di Rumah Sakit, Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur terus memberikan pendampingan.

3.Berdasarkan informasi dari Suyanti, dirinya masuk ke Malaysia pada tanggal 7 Desember 2016 melalui Tanjung Balai-Port Klang. Sesampainya di Port Klang, yang bersangkutan dijemput oleh seorang agen atas nama Ruby.

4.Pada 8 Desember 2016, yang bersangkutan diantarkan ke rumah majikan, seorang wanita. Seminggu setelah bekerja, majikan mulai melakukan penyiksaan fisik terhadap Suyanti. Puncaknya pada 21 Desember 2016, Suyanti lari dari rumah majikan setelah diancam dengan pisau besar oleh majikan perempuannya.

5. Pada 25 Desember 2016, Suyanti diijinkan untuk meninggalkan Rumah Sakit dan ditampung di penampungan KBRI. Untuk beberapa waktu ke depan Suyanti masih harus menjalani rawat jalan. Suyanti sudah berkesempatan berbicara dengan keluarganya di Medan melalui telepon.

6. Pada 25 Desember 2016 diperoleh informasi bahwa pelaku telah dibebaskan dengan jaminan.

7. KBRI telah mengirimkan nota kepada Kemlu Malaysia guna menyampaikan protes serta keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut dan sekaligus meminta agar pelaku diberikan hukuman yang setimpal sesuai hukum Malaysia.

  Sumber: Era Baru Epoch Times