Majikan yang Siksa Suyanti Didakwa dengan Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
Malaysia-Dalam persidangan kasus penganiayaan yang dialami oleh Suyanti (19), TKI di Malaysia asal Sumatera Utara, hakim mendakwa majikan yang menyiksanya telah melakukan percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Menurut keterangan Ketua Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur, Yusron B Ambary yang hadir pada sidang pendakwaan di Mahkamah Petaling Jaya, Jumat (30/12/2016), dalam persidangan tersebut hakim membenarkan terdakwa dijamin sebesar RM 20.000 oleh seorang penjamin.
Namun, kata Yusron, terdakwa wajib lapor kepada polisi setiap bulan dan tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan korban dan saksi selama proses hukum berjalan.
Majikan perempuan berusia 43 tahun tersebut didakwa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan Suyanti mengalami luka di sekujur tubuh dan lebam kedua matanya pada 21 Desember 2016 lalu di Jalan PJU 7/30, Mutiara Damansara.
“Persidangan mendapat atensi besar dari media lokal. Sidang berikutnya tanggal 7 Februari 2017 dan insya Allah saya akan hadir,” tegas Yusron.