TKW Asal Indonesia yang Membuang Bayinya di Tong Sampah, Akhirnya Dikenakan Hukuman 6 Bulan Kurungan (update)
Taiwan-Anda
pasti ingat dengan seorang TKW bernama Titik Suryani (30) yang membuang
bayinya yang baru lahir di tong sampah hingga ditemukan oleh anak
pemilik peternakan babi di tempat makanan sisa untuk babi awal September
lalu. Indosuara pun sudah merangkum beritanya saat ia sidang di pengadilan. Baca berita sebelumnya di sini.
TKW Ilegal di Taiwan Ditangkap Karena Membuang Bayi di Kandang Babi
Pengadilan Distrik Taipei hari ini menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 6 bulan. Hukuman tersebut bisa digantikan dengan denda. Namun Apple Daily tak menuliskan besaran denda yang harus dibayarkan. Setelah menyelesaikan hukuman kurungan penjara, akan diberikan hukuman percobaan lagi di luar selama 2 tahun.
Terdakwa mengatakan kepada hakim bahwa ia tidak melakukan kejahatan atau sengaja membunuh bayi tersebut bahkan membuangnya. Ia mengatakannya dengan cucuran air mata yang diusap dengan kertas tisu. Dia memohon hakim untuk memberikan hukuman yang lebih ringan, sehingga ia bisa kembali ke Indonesia lebih awal untuk mengurus anaknya.
Source:Indosuara
TKW Ilegal di Taiwan Ditangkap Karena Membuang Bayi di Kandang Babi
Pengadilan Distrik Taipei hari ini menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 6 bulan. Hukuman tersebut bisa digantikan dengan denda. Namun Apple Daily tak menuliskan besaran denda yang harus dibayarkan. Setelah menyelesaikan hukuman kurungan penjara, akan diberikan hukuman percobaan lagi di luar selama 2 tahun.
Terdakwa mengatakan kepada hakim bahwa ia tidak melakukan kejahatan atau sengaja membunuh bayi tersebut bahkan membuangnya. Ia mengatakannya dengan cucuran air mata yang diusap dengan kertas tisu. Dia memohon hakim untuk memberikan hukuman yang lebih ringan, sehingga ia bisa kembali ke Indonesia lebih awal untuk mengurus anaknya.
Source:Indosuara