Gelar razia besar-besaran, Imigrasi HK tangkap 23 pekerja ilegal dan majikan
Hong Kong-Dalam operasi razia yang digelar sejak minggu lalu, Imigrasi Hong Kong telah berhasil menahan sedikitnya 23 pekerja asing ilegal dan juga majikan mereka. Razia ini digelar di puluhan lokasi di Hong Kong termasuk di berbagai gudang, restoran, toko kelontong dan toko sayur.
“Siapapun yang melanggar ijin tinggal, adalah bersalah. Juga, para turis tidak diperbolehkan bekerja di Hong Kong, entah dibayar atau tidak, tanpa ijin dari Direktur Imigrasi. Pelanggar dapat dikenai hukuman penjara dan denda maksimal hingga HK$ 50.000 dan penjara 2 tahun,” kata Juru Bicara Imigrasi Hong Kong dalam pernyataan pers mereka.
Dalam operasi pertama yang dinamai “Twilight”, para petugas Imigrasi merazia 6 titik di Hong Kong dan berhasil menahan 4 pekerja ilegal dan 2 majikan mereka. Keempat pekerja ilegal tersebut adalah pria berusia 43-57 tahun dan salah satunya ketahuan menggunakan HK ID milik orang lain.
Juru Bicara Imigrasi memperingatkan, menyimpan atau menggunakan HK ID milik orang lain dapat dikenai hukuman dan denda maksimal HK$ 100.000 dan penjara 10 tahun.
Sementara dalam operasi “Champion”, para petugas Imigrasi merazia 28 target di Hong Kong berupa restoran, toko kelontong, spa pijat, kios-kios di pasar, pabrik serta daerah pusat perbelanjaan di Tsing Yi, Kwai Chung, Cheung Sha Wan, Sham Shui Po dan Yau Tsim Mong. Petugas berhasil menahan 14 pekerja ilegal dan seorang majikan.
Begitu pula dalam operasi razia “Windshand”, petugas menjaring 2 turis yang menggunakan visa kunjungan mereka untuk bekerja di Castle Peak Road di Lok Ma Chau.
Selain para pekerja ilegal, Hukum Hong Kong juga akan menindak para majikan mereka. Majikan yang terbukti di pengadilan melakukan pelanggaran ini dapat dikenai maksimal hukuman dan denda HK$ 350.000 dan penjara hingga 3 tahun.
Majikan menurut Hukum Hong Kong diwajibkan untuk memeriksa dokumen perjalanan yang dimiliki para pelamar kerja, mengajukan visa kerja dan juga mengecek benar tidaknya HK ID yang ditunjukkan. Jika gagal melakukan hal ini, majikan dapat dipenjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal HK$ 150.000.
Sumber:SuaraHK