Breaking News

BMI Hong Kong di Vonis 18 Bulan Penjara karena Mencuri HK$561,400 dari Majikannya Cecilia Cheung yang Berprofesi Artis

Hong Kong-Pembantu rumah tangga asal Indonesia yang mencuri sekitar setengah juta dolar Hong Kong senilai perhiasan dan barang berharga lainnya dari majikannya yang berprofesi aktris Cecilia Cheung Pak-chi dipenjara selama 18 bulan pada hari Rabu.
Rospeni, 30, mengaku dalam kesulitan keuangan dan menemukan barang-barang berharga yang tersebar di dalam rumah majikannya dan tergoda untuk mencuri, Pengadilan Negeri mendengar.BMI terebut  mengaku bersalah mencuri tiga tas, dua berlian, enam cincin, lima gelang, tiga pasang anting-anting, empat kalung, liontin dan beberapa tiga pasang sepatu, diperkirakan bernilai sekitar HK $ 561,400 total.
Sebanyak 28 barang yang diambil dari kamar Cheung, kamar mandi dan ruang tamu yang datar antara Februari 2016 dan Maret 2016.
Rospeni bekerja untuk aktris di apartemennya di Central Century Tower dari Maret 2014 sampai Juni 2016.
Asisten Cheung menemukan barang-barang berharga pembantu di bagasi pada 28 Juni - hari terakhir kerja nya. Rospeni itu Ditangkap setelah pencurian itu Dilaporkan ke polisi.
Dalam mitigasi, pengacara Adrian Yeung mengatakan kliennya Datang dari keluarga miskin dan menghadapi Kesulitan Keuangan.
"Barang-barang berharga yang tersebar di sekitar di flat adalah godaan untuk dia," kata Yeung, yang Tercatat bahwa barang telah ditemukan.
Tapi hakim Frankie Yiu Fun-che menegaskan bahwa pencurian itu serius dan pembantu dihukum Penjara 18 bulan.

Sumber:SCMP