Kesepian istri jadi TKW, pria ini cabuli keponakan hingga hamil
Pria berinisial H (34) warga Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Terduga menjadi pelaku pencabulan terhadap keponakannya sendiri Mawar (16) diamankan petugas Kepolisian dari Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Purwakarta. H ditangkap atas dasar laporan keluarga korban serta barang bukti yang menjadi bahan pelaporan dalam kasus persetbuhan paksa itu.
Diketahui H melakukan perbuatan bejadnya dengan melakukan pencabulan terhadap keponakannya itu hingga berulang kali di rumahnya sendiri ketika posisi rumah dalam keadaan sepi.
"Hasil pemeriksaan benar adanya, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban yang mana telah dilakukan persetubuhan lebih dari lima kali," kata Kanit PPA Polres Purwakarta, Aiptu Agus di Mapolres Purwakarta. Sabtu (21/1).
Dari perilaku menyimpang yang dilakukan sang paman pada keponakannya itu, saat ini Mawar dalam keadaan hamil dengan usia kandungan dua bulan.
Kehamilan Mawar pertama kali diketahui setelah pihak keluarga curiga melihat perubahan tingkah laku dan kondisi tubuh korban yang berubah. Setelah dipaksa buka suara akhirnya mengauki lantaran kerap berhubungan badan dengan sang paman.
"Setelah di lakukan visum korban diketahui hamil dua bulan. Untuk hubungan pelaku dengan korban, korban adalah keponakan dari pelaku," tambah Agus.
Dalam pemeriksaan Polisi, H mengaku merenggut kesucian sang ponakan dengan cara melancarkan sejumlah rayuan maut, termasuk mengiming-imingi uang jajan mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 50.000.
Pelaku juga mengakui jika aksi bejadnya dilakukan selain tergoda kemolekan tubuh korban, juga merasa kesepian karena selama tiga tahun terakhir hasrat birahinya tak kunjung tersalurkan setelah sang istri menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Saudi Arabia.
"Kalau ngasih uang paling besar Rp 50.000, paling kecil Rp 5.000. Saya melakukannya setahun terakhir karena saya kesepian istri saya jadi TKW dan dalam enam bulan terakhir juga ngajak cerai karena saya tidak punya penghasilan," ujar H kepada Polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, H saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Purwakarta. H terancam mendekan di penjara dengan masa kurungan 15 tahun.
"Tersangka di jerat dengan pasal 81 undang-undang RI nomor 35 tahun 2015, tentang perubahan undang-undang RI tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya lebih dari 15 tahun dan terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan," jelas Kanit PPA Polres Purwakarta.
Sumber:Merdeka