Breaking News

Konjen Tri Hayat Hong Kong: 2017 Tidak ada Boleh Kasus Penahanan Paspor


 Sepanjang tahun 2016 tercatat ada 653 aduan Buruh Migran Indonesia di Hong Kong yang masuk ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong. Dari ratusan aduan itu, terdapat 2 kasus aduan yang cukup tinggi jumlahnya, yaitu pemutusan kontrak kerja (termination) berikut masalah pemenuhan hak (140 aduan) dan penahanan dokumen kontrak kerja dan paspor (107 aduan).
“Mengenai penanganan kasus, masih didominasi penahan paspor dan klaim hak-hak pribadi seperti saat mereka di-terminate, untuk gaji dan sebagainya supaya bisa segera diselesaikan,” ungkap Konsul Tenaga Kerja Iroh Baroroh, saat jumpa pers akhir tahun, Kamis (30/12).
Konsul Jenderal Tri Tharyat, yang juga hadir dalam jumpa pers tersebut, menyoroti secara khusus kasus penahanan paspor PMI yang masih kerap terjadi di Hong Kong. Ia mengklaim, telah memanggil perwakilan asosiasi agensi pada awal Desember 2016 dan mengumpulkan agensi pada Jumat (31/12).
“Sejak saya panggil asosiasi perwakilan agensi pada awal Desember ini, kasus pertama yang saya angkat kepada mereka adalah penahanan paspor. Saya harus objektif dan fair, saya tidak selalu harus bicara kasus-kasus. Harus ada cut of date-nya (berakhir). Saya bilang, saya tidak mau ini terulang mulai tahun 2017,” kata Tri.
Untuk memastikan tidak lagi ada agensi yang berani menahan paspor dan dokumen pribadi PMI, KJRI akan menyusun kode etik untuk agensi. “Saya sudah minta tim KJRI untuk membuat Surat Keputusan (SK) Kepala Perwakilan mengenai Kode Etik Agensi yang terakreditasi di KJRI Hong Kong. Jakarta (Pemerintah Pusat) sudah setuju. Akreditasi (lisensi agensi) harus dibarengi dengan penegakan hukum,” ujarnya.
Konjen Tri meminta waktu untuk menyusun kode etik tersebut. SK Kode Etik Agensi nantinya akan berisi sanksi-sanksi. Sanksi tersebut, ungkap Konjen Tri, mulai dari suspensi hingga pencabutan lisensi.
“Saya perlu waktu untuk konsultasi intensif dengan Jakarta soal sanksi-sanksi,” ujar Tri.
Ia juga mengimbau agar PMI yang ditahan secara paksa paspor dan dokumen pribadinya oleh agensi atau majikan harus berani melapor. “Saya selalu sampaikan kepada BMI (buruh migran Indonesia), laporkan! Karena kalau tidak ada laporan, tak bisa kita lakukan langkah-langkah penindakan,” ujarnya.
“Saya Takut ke KJRI”
Setiap tahun, jumlah aduan kasus ke KJRI jauh lebih sedikit dibandingkan aduan kasus yang disampaikan ke berbagai lembaga swadaya masyarakat di luar KJRI. Hal itu menarik perhatian Konjen Tri Tharyat.
“Barangkali memang ada hal-hal yang harus kami tingkatkan, kenapa mereka memilih mengadu ke lembaga di luar KJRI. Saya pahami hal tersebut, tapi saya juga tidak bisa memaksakan mereka harus ke sini (KJRI),” ujarnya.
Ada beragam alasan mengapa PMI mengadukan kasusnya tidak ke KJRI. Dari beragam alasan itu, ada satu alasan yang mengejutkan Konjen Tri yang baru menjabat seratusan hari di Hong Kong.
“Yang membuat saya terkejut, ada yang menyatakan, ‘saya takut ke KJRI, Pak.’ Ini menarik, kenapa takut? Tentunya, kesan seperti itu menurut saya kurang baik bagi KJRI. Ini yang pelan-pelan harus saya ubah,” ujar Tri.
Selain data aduan kasus, Apakabar Plus juga memperoleh data-data lain yang tercatat di KJRI. Yakni, jumlah warga Indonesia yang bermasalah hukum dan dipenjara di Hong Kong dan Makau.


Data Penerimaan Laporan TKI ke KJRI*
No Jenis Masalah Jumlah
1 Dianiaya 9
2 Hutang piutang 9
3 Kecelakaan 1
4 Kehilangan paspor 2
5 Klaim hak pribadi 67
6 Kriminal 29
7 Lain-lain 49
8 Meninggal dunia 19
9 Missing person 3
10 Overstay 32
11 Penahanan dokumen 107
12 Dipenjara 41
13 Pindah agensi 67
14 Sakit 60
15 Shelter KJRI 12
16 Korban sub agensi 2
17 Terlantar 3
18 Determinate 140
19 Unpaid (tidak digaji) 1
*Per 1 Januari – 30 Desember 2016

Jumlah Warga Indonesia di Penjara Hong Kong dan Makau**
No Nama Penjara Jumlah
1 Lowu Correctional Institution (wanita) 83
2 Tai Lam Centre for Women (wanita) 20
3 Tai Lam Correctional Institution (pria) 1
4 Macau Prison (pria & wanita) 15
5 Stanley Prison (pria) 7
6 Hei Ling Chau (pria) 2
7 Lai Chi Kok Reception (pria) 4
8 Tong Fuk Correctional Institution (pria) 1
9 Shek Pik Prison 0
10 Pik Uk Prison (pria) 1
11 Lai King Prison 0
12 Tung Tau Prison (pria) 5

TOTAL 139
**Per 31 Desember 2017
Sumber:ApaKabarPlus