Mulai Tanggal 6 2017Januari Biaya Bikin Dokumen di KJRI Hong Kong Naik
Hong Kong-Konsul Jenderal Tri Tharyat telah mengumumkan dalam konferensi pers di KJRI Hong Kong mengenai kenaikan biaya dokumen
“Semua penyesuaian (biaya) itu ada dasar peraturannya, dan kami sudah konsultasikan dengan Jakarta. Semua biaya disetorkan ke akun KJRI di BNI, yang kemudian langsung ditransfer ke kas negara di Jakarta,” kata Konjen Tri Tharyat.
Adapun perubahan tarif untuk layanan dokumen hukum dan keimigrasian di KJRI Hong Kong berubah sebagai berikut:
Biaya legalisasi kontrak kerja BMI naik dari HK$ 310 menjadi HK$ 388
Biaya legalisasi perjanjian kerjasama dan job order antara PPTKI dan PJTKI menjadi HK$ 968
Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman untuk WNI menjadi US$ 29 atau HK$ 224 per buku
Biaya pembuatan paspor elektronik atau e-passport 48 halaman untuk WNI perorangan naik menjadi US$ 58 atau HK$ 449 per buku
Biaya pembuatan paspor biasa 24 halaman untuk WNI menjadi US$ 10 atau HK$ 78 per buku
Biaya pembuatan SPLP untuk WNIperorangan adalah US$ 5 atau HK$ 39
Biaya pembuatan SPLP untuk WNI dua orang atau lebih adalah US$ 10 atau HK$ 78
Biaya pembuatanSPLP untuk orang asing perorangan adalah US$ 10 atau HK$ 39
Biaya pembuatan paspor pengganti paspor yang hilang sebelumnya (24 halaman) adalah HK$ 155
Biaya pembuatan paspor pengganti paspor rusak (24 halaman) adalah HK$ 78
Biaya pembuatan paspor pengganti paspor elektronik yang hilang (24 halaman) HK$ 596
Biaya pembuatanpaspor pengganti paspor elektronik yang rusak (24 halaman) HK$ 298
Biaya pembuatanpaspor pengganti paspor biasa yang hilang (48 halaman) HK$ 449
Biaya pembuatan paspor pengganti paspor biasa yang rusak (48 halaman) HK$ 224
Biaya pembuatan pasporpengganti paspor elektronis yang hilang (48 halaman) HK$ 890
Selain itu juga ada penyesuaian biaya untuk dokumen hukum dan keimigrasian seperti paspor pengganti (biasa dan elektronik) paspor rusak atau hilang untuk awak kapal, surat pas lintas perorangan dan keluarga, jasa tekonologi sistem berbasis biometrik, biaya visa (untuk masuk ke Republik Indonesia), surat kapal, surat keterangan keimigrasian, dan juga biaya-biaya untuk dokumen perkawinan, kelahiran, kematian, pengganti SIM Indonesia, buku pengenalan WNI, surat keterangan jalan, surat keterangan usaha, dokumen bisnis, pendaftaran kewarganegaraan RI dan surat-surat untuk kapal.
Semua penyesuaian biaya ini dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Perwakilan Indonesia di Hong Kong no 001/2017 dan mulai diberlakukan untuk semua pengajuan yang masuk pada dan setelah 6 Januari 2017.*
Sumber:SuaraHK