Urung Berangkat, Calon TKI Didenda belasan Juta Rupiah oleh PTJTKI
Lima orang Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) di Cilacap, Jawa Tengah ketakukan karena mereka diancam denda oleh Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS)sebanyak Rp12 juta per orang lantaran membatalkan berangkat ke luar negeri. Mereka membatalkan berangkat ke luar negeri karena dipindah secara sepihak ke PT yang berbeda dari saat mendaftar.
“Mereka dituduh menyalahi perjanjian sehingga didenda masing-masing Rp12 juta lebih. Mereka jadi takut,” kata Aktivis Pegiat Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) dari Forum Warga Buruh Migran (FWBM) Cilacap yang mendampingi kelima CTKI tersebut, Tun Habibah, Senin (13/2)
Tun Habibah mengatakan pada awalnya kelima CTKI asal Kecamatan Nusawungu dan Kroya tersebut mendaftar ke PT Arny Family. Kelima CTKI tersebut yakni Hana Oktiantari, Titin Partinah, Ratni, Dian Waras Titi, dan Yuliati.
“Namun, secara sepihak, kelima CTKI tersebut registrasinya dipindahkan ke PT Bina Adidaya Mandiri (BAM) yang berlokasi di Kebumen. Lantas, kelima CTKI tersebut dibawa ke Kebumen dan dipindah lagi ke Jakarta,” ungkapnya.
Tun mengungkap, belakangan diketahui, PT BAM menurut informasi yang diterima para CTKI, masuk daftar black list perusahaan di Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dinsosnakertrans). Sehingga kelima CTKI takut kena masalah dan mengundurkan diri. Karena mengundurkan diri, oleh PT BAM diberi catatan tulis jumlah denda yang harus dikeluarkan.
Lantas, kata Tun, mereka kabur pulang ke Cilacap. Selang beberapa hari, kelima CTKI tersebut didatangi oleh makelar yang diketahui merupakan istri dari salah satu anggota DPRD Cilacap.
“Setelah mengundurkan diri, mereka didenda. Didenda Rp12 juta-an per orang. Terus mereka pulang melarikan diri ke rumah. Setelah sampai rumah, mereka ditelpon oleh Bu Kukuh, sama sponsornya, ditelpon, disuruh datang ke rumahnya Bu Kukuh. Mereka datang ke sana, dan terus diberi orat-oretan jumlah nominal denda denda yang harus dibayar. Akhirnya mereka ketakutan,” tuturnya.
Tun Habibah mengungkap, dalam rincian denda tersebut, CTKI dipaksa membayar uang saku dari PT, biaya paspor, rekomendasi AJP, travel, PPT, modul cetak, modul online dan lain-lain. Dia sendiri mengaku heran dengan munculnya tagihan yang menurut dia janggal dan tidak sesuai dengan harganya. Yang dia sebut janggal antara lain biaya travel, uang saku, PPT, dan rekomendasi.
“Saat dicek oleh Dinsosnakertrans, rincian pengeluaran yang diberikan oleh PT terlalu besar. Tidak ada itu biaya-biaya macem-macem,” ujarnya.
Tun menambahkan, para CTKI tersebut sudah dilaporkan ke P4TKI. Kata dia, P4TKI akan memanggil sponsor tersebut dan selanjutnya akan melakukan mediasi. “P4TKI sudah membuat kronologis. Kemudian memanggil sponsor atau perwakilan PT. Nanti dilakukan mediasi. Saya harap denda tidak ada. Karena yang salah kan juga sponsor. Kenapa mengalihkan Calon TKI ke PT yang kena blacklist,” pungkasnya.
“Mereka dituduh menyalahi perjanjian sehingga didenda masing-masing Rp12 juta lebih. Mereka jadi takut,” kata Aktivis Pegiat Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) dari Forum Warga Buruh Migran (FWBM) Cilacap yang mendampingi kelima CTKI tersebut, Tun Habibah, Senin (13/2)
Tun Habibah mengatakan pada awalnya kelima CTKI asal Kecamatan Nusawungu dan Kroya tersebut mendaftar ke PT Arny Family. Kelima CTKI tersebut yakni Hana Oktiantari, Titin Partinah, Ratni, Dian Waras Titi, dan Yuliati.
“Namun, secara sepihak, kelima CTKI tersebut registrasinya dipindahkan ke PT Bina Adidaya Mandiri (BAM) yang berlokasi di Kebumen. Lantas, kelima CTKI tersebut dibawa ke Kebumen dan dipindah lagi ke Jakarta,” ungkapnya.
Tun mengungkap, belakangan diketahui, PT BAM menurut informasi yang diterima para CTKI, masuk daftar black list perusahaan di Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dinsosnakertrans). Sehingga kelima CTKI takut kena masalah dan mengundurkan diri. Karena mengundurkan diri, oleh PT BAM diberi catatan tulis jumlah denda yang harus dikeluarkan.
Lantas, kata Tun, mereka kabur pulang ke Cilacap. Selang beberapa hari, kelima CTKI tersebut didatangi oleh makelar yang diketahui merupakan istri dari salah satu anggota DPRD Cilacap.
“Setelah mengundurkan diri, mereka didenda. Didenda Rp12 juta-an per orang. Terus mereka pulang melarikan diri ke rumah. Setelah sampai rumah, mereka ditelpon oleh Bu Kukuh, sama sponsornya, ditelpon, disuruh datang ke rumahnya Bu Kukuh. Mereka datang ke sana, dan terus diberi orat-oretan jumlah nominal denda denda yang harus dibayar. Akhirnya mereka ketakutan,” tuturnya.
Tun Habibah mengungkap, dalam rincian denda tersebut, CTKI dipaksa membayar uang saku dari PT, biaya paspor, rekomendasi AJP, travel, PPT, modul cetak, modul online dan lain-lain. Dia sendiri mengaku heran dengan munculnya tagihan yang menurut dia janggal dan tidak sesuai dengan harganya. Yang dia sebut janggal antara lain biaya travel, uang saku, PPT, dan rekomendasi.
“Saat dicek oleh Dinsosnakertrans, rincian pengeluaran yang diberikan oleh PT terlalu besar. Tidak ada itu biaya-biaya macem-macem,” ujarnya.
Tun menambahkan, para CTKI tersebut sudah dilaporkan ke P4TKI. Kata dia, P4TKI akan memanggil sponsor tersebut dan selanjutnya akan melakukan mediasi. “P4TKI sudah membuat kronologis. Kemudian memanggil sponsor atau perwakilan PT. Nanti dilakukan mediasi. Saya harap denda tidak ada. Karena yang salah kan juga sponsor. Kenapa mengalihkan Calon TKI ke PT yang kena blacklist,” pungkasnya.