WNI yang Tinggal di Luar Negeri Jika Pulang ke Indonesia Wajib Lapor dan Membuat E-KTP
Bagi teman-teman TKI yang akan pulang ke tanah air untuk cuti, diwajibkan membuat E-KTKLN dimana salah satu persyaratannya harus membuat E-KTP. Kepala Dinas Kependudukan Surabaya, Suharto Wardoyo pada awal Februari lalu mengenai pembuatan E-KTP bagi WNI yang menetap di luar negeri.
Suharto mengatakan bahwa fungsi KTP elektronik hanya berlaku di Indonesia berdasarkan domisili. Kalau berada di luar negeri yang berlaku adalah paspor. Namun, ia menghimbau bagi WNI yang tinggal di luar negeri, meskipun sudah lama menetap di luar negeri untuk melapor pendataan kembali jika pulang ke tanah air mengenai kepindahannya, dan harus melaporkan tempat tinggalnya yang tetap di Indonesia.
Sekalipun WNI tersebut telah lama menetap tinggal di luar negeri, jika ia masih memegang paspor Indonesia, maka hak-hak sebagai WNI masih berlaku. “Kalau di luar negeri tidak ada kewajiban untuk mengurus e-KTP. Namun kalau tiba di Indonesia harus melaporkan datanya dan mengurus e-KTP.”
Syarat pembuatan e-KTP pun hanya mempersiapkan surat rujukan dari RT/RW, kelurahan, kecamatan dan jika sudah punya nomor induk kependudukan di dalam Kartu Keluarga (KK) bisa diurus. Bisa mengurus KK jika sudah ada akte kelahiran. Kemudian dilakukan perekaman data 10 sidik jari, iris mata, foto, tanda tangan kemudian dikirim ke data center secara online pada Kementerian Dalam Negeri. Jika tidak ada data ganda, maka akan dicetak e-KTP. Namun e-KTP saat ini masih belum bisa dicetak secara fisik kartunya, melainkan hanya diberi surat keterangan dimana fungsinya sama dengan e-KTP jadi bisa digunakan untuk mengurus segala keperluan.
Jadi jika Anda pernah mengurus e-KTP pada tanggal 1 Oktober 2016 akan diterbitkan surat keterangan pengganti KTP elektronik, terdapat barcode-nya. Surat tersebut berlaku selama 6 bulan. Sebelum 6 bulan harus diganti. Jika membuat e-KTP bulan oktober 2016, kemungkinan bulan maret 2017 sudah bisa dicetak kartunya. Namun sayangnya, pencetakan blanko terbatas.
Saat ditanya apakah fungsi e-KTP berlaku seumur hidup? Suharto menjelaskan bahwa kartu e-KTP terbitan tahun 2011,2012, 2013 ada masa batas berlakunya. Memang, sesuai UU no 24 tahun 2011 menyatakan bahwa E-KTP berlaku seumur hidup kecuali ada perubahan data yaitu alamat, status atau hilang atau rusak, maka harus diganti yang baru.
Di akhir wawancara, Suharto berpesan kepada WNI yang tinggal di Taiwan
jika pulang ke tanah air suatu saat nanti, harus melakukan perekaman pendataan di Indonesia sebagai pelaporan data, dan nanti akan diberikan surat keterangan pengganti e-KTP. Kalau sudah kembali tinggal menetap di Indonesia barulah bisa mengganti dengan blanko kartu E-KTP.