Menjual Bayi, TKW Indonesia Dipenjara di Dubai
Dubai-Seorang perempuan asal Indonesia dihukum penjara tiga tahun di Dubai Uni Emirat Arab setelah bandingnya ditolak dalam kasus penjualan bayi hasil hubungan gelapnya dengan pria Pakistan.
“Bayi berusia 50 hari itu dijual dengan harga 10 ribu dirham atau sekitar Rp 36 juta,” kata polisi.
Tenaga kerja berusia 39 tahun yang tak disebutkan namanya itu menjadi penduduk haram/Illegal setelah kabur dari majikannya pada 2012. Dia memiliki bayi menyusul hubungan gelapnya dengan pria Pakistan di Abu Dhabi.
Dari hubungan tersebut, dia melahirkan bayi di sebuah taman publik di ibu kota. Selanjutnya pasangan ini pindah ke Dubai dan menyewa ruang tidur kepada warga Sri Langka.
Kasus penjualan bayi ini terungkap setelah seorang sopir melaporkan transaksi jual beli bayi kepada informan polisi senilai Rp 36 juta.
Menurut pejabat lalu lintas perdagangan manusia Uni Emirat Arab, mereka mengeluarkan surat penangkapan kepada tersangka berdasarkan informasi yang masuk.
Penangkapan itu sukes berkat penyamaran petugas kepolisian yang berpura-pura menjadi pembeli. Dia menangkap pelaku dan dua orang perantara.
GUFL NEWS | CHOIRUL AMINUDDIN