Breaking News

KTLN Kembali di Berlakukan


 Sebagaimana dilansir dari indopos.co.id bahwa  kini pemerintah memastikan akan segera memberlakukan kembali Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) fisik bagi TKI di luar negeri.
Kali ini pemerintah memastikan proses pembuatan kartu yang dihapus Presiden Joko Widodo tahun 2014 silam ini hanya bisa dilakukan di tempat-tempat pelayanan TKI, seperti di  Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI), Pos Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI), Lembaga Pengakjian, Pengembangan  Pendidikan (LP3) dan Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP).

 “KTKLN wajib dimiliki semua TKI yang akan bekerja ke luar negeri, proses pembuatannya tidak ada lagi di bandara. Biaya KTKLN itu gratis, dan itu memang sudah sejak dulu,” ujar Deputi Penempatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia(BNP2TKI) Agusdin Subiantoro saat ditemui indopos.co.id Rabu (22/3).
Menurut Agusdin, yang sangat dikuatirkan dalam mendapatkan KTKLN adalah adanya boncengan biaya lain. Dan itu, dulu terjadi di terminal kedatangan bandara. Dia menambahkan, dalam kartu identitas diri TKI tersebut terdapat paspor, asuransi hingga perjanjian kerja dan negara penempatan TKI.
“Jadi dari dulu yang dibayarkan TKI untuk dapat KTKLN itu biaya asuransi TKI yang besarannya Rp.400 ribu. Biaya ini yang sering tidak dimengerti oleh masyarakat, sekali lagi proses KTKLN-nya gratis,” jelasnya.
Lebih jauh Agusdin menerangkan, pemberlakuan kembali KTKLN ini dilakukan berdasarkan penolakan uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Perlindungan dan Penempatan TKI oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan hasil tersebut, menurutnya KTKLN boleh diterbitkan dan dianjurkan oleh UU.
“Penerbitan KTKLN ini akan diterapkan secara bertahap. Dan akan kita mulai pada awal April nanti,” katanya.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) UA Basalamah menegaskan, pemberlakuan kembali kartu KTKLN harus pula diikuti pengawasan yang ketat. Dan tidak ada lagi oknum-oknum yang mengeksplorasi TKI.
“Sepanjang KTKLN gratis dan tidak dikomersilkan itu bagus, karena KTKLN menjadi kunci data TKI,” tegas Basalamah.
Menurut dia, pemerintah perlu mempersiapkan infrastruktur yang sudah ada dan persiapan SDM yang kompeten. Hal itu untuk mewujudkan konsistensi pemerintah dalam memberikan pelayanan yang baik kepada TKI.
“Kalau soal tempat layanan, pemerintah pasti sudah melakukan evaluasi. Kalau di bandara tidak bisa dilakukan KTKLN, Itu karena pengalaman tahun sebelumnya, di bandara mungkin banyak mudharatnya,” tandasnya

Sumber : INDOPOS