Curi Perhiasan Majikan, Cahaya Di Bui 15 Bulan
Malaysia-Lantaraan terbukti telah mencuri perhiasan majikannya, Cahaya Bintii Abdul Rahim (31 tahun), TKI asal Brebes Jawa Tengah diganjar hukuman kurungan selama 15 bulan. Cahaya dilaporkan oleh majikannya Nyonya Sri Rahayu Moh Ani (44 ttahun) warga Kampung Ppintu Geng Kota Bahru Malaysia pada 15 Februari silam.
Saat itu, Sri Rahayu yang baru saja pulang ke rumahnya mendapati rumah dalam keadaan kosong. Cahaya, PRT yang bekerja padanya tidak dia temukan di rumahnya. Pun demikian, dengan barang-barang Cahaya sebagian besar sudah tidak ada dii kamarnya. Merasa curiga dengan kejadian tersebut, Rahayu kemudian memeriksa seisi rumah, kemudian, dia mendapati beberapa perhiasannya senilai RM. 50.000 atau setara dengan Rp. 175 juta telah raib.
Sri bergegas melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian diistrik Kota Bahru. Dan beberapa hari berselang, Cahaya berhhasil dibekuk polisi Diraja Malaysia masih di dalam wilayah Kota Bahru.
Pengadilan Negeri Kota Bahru memvonis Cahaya telah terbukti bersalah melakukan tindak pencurian, sebagaimana diatur dalam Seksyen 381 Kanun Keseksaan. Hakim mengetuk palu untuk Cahaya dengan ganjaran 155 bulan kurungan, dipotong masa tahanan.
Kepada koresponden Apakabaronline.com, Cahaya mengaku terpaksa mencuri perhiasan majikannya lantaran dirinya ingin membebaskan orang tuanya di kampung halaman dari kejaran penagih hutang. “bapak saya terllilit hutang yang tidak kunjung selesai. Saya sedih, karena itu sebenarnya saya bermaksud, hasil penjualan perhiasan itu nantinya akan saya kirim untuk melunasi utang bapak” aku Cahaya.
Sumber:ApaKabarPlus