Minta Paksa Pin ATM, TKI Ini Ancam Potong Bagian Vital Majikannya!
Singapore-Diketahui, TKI itu berani melakukan teror dan merampok majikannya sendiri.
Menurut Strait Times, setelah sekitar satu tahun bekerja dengan pasangan tersebut, Eko Alviah (30) mengancam untuk membunuh Chew Seng Mun (60) yang terbaring lemah di tempat tidur lantaran menderita penyakit Parkinson.
Eko berani menggertak Chew Seng Mun majikanya dan meletakkan gunting di lehernya dan memaksa untuk meminta nomor PIN ATM miliknya.
Bahkan, TKI tersebut juga mengancam akan memotong putingnya apabila tidak memberikan nomor PIN tersebut.
Kejadian ini sudah terjadi pada tanggal 23 September 2016.
Perbuatan jahatnya ini membuat takut Chew dan ia pun memberikan nomor PIN palsu, setelah mendapatkan informasi tersebut, Eko kemudian mengikat dan membekap mulut Chew dengan selotip.
Setelah mengikat dan membekap Chew, Eko kemudian mengunci kamarnya agar Chew tidak mencari bantuan dan menemukan paspor miliknya yang tersimpan di laci kamar tidur utama.
Tidak hanya itu, Eko juga mencuri sekotak perhiasan seharga 8,355 ringgit Malaysia dan uang sebanyak 315 ringgit Malaysia dari meja ruang tamu dan melarikan diri dari rumah itu.
Setelah itu ia mencoba menari uang dari ATM dengan kartu yang ia curi dari Chew tadi di Woodlands North Plaza namun gagal.
Ia kemudian membuang kartu tersebut dan kabur dengan naik kapal feri menuju Batam, Indonesia sekitar pukul 11.00 waktu setempat.
Di Batam, Eko menjual jarahannya dan mendapatkan hasil uang jualan sebesar 441 ringgit Malaysia.
Chew saat itu pun berhasil diselamatkan oleh anaknya, namun sejak kejadian itu, tak lama ia meninggal karena penyakit yang diidapnya.
Selama tujuh bulan kemudian, Eko tinggal di Indonesia namun akhirnya uang curiannya habis dan ia mulai mencari pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Singapura lagi.
Pada bulan Februari yang lalu, Eko mendaftarkan diri di beberapa agen asisten rumah tangga di Singapura namun ditolak lantaran saat pemeriksaan medis dirinya dianggap tidak layak bekerja di Singapura.
Namun, ia berhasil mendapatkan pekerjaan secara pribadi dan mengajukan paspor baru agar bisa pergi ke Singapura lagi.
Namun, pada 9 Mei 2017, Eko pun ditangkap saat dirinya tiba di imigrasi Singapura setelah ada laporan dari pihak keluarga Chew.
Ternyata, selain ia merampas perhiasan dan uang saat kabur, Eko juga telah mencuri uang sebesar 2,208 ringgit Malaysia dari dompet Chew pada bulan Desember 2015.
Saat di pengadilan, Eko mengajukan pembelaan atas tiga tuduhan yang dijatuhkan kepadanya.
Namun, Hakim Distrik Chay Yuen Fatt mengutuk tindakannya.
"Dia memanfaatkan usia renta Chew, cacat dan kerentanannya untuk melakukan pelanggaran, yang sangat egois."
Atas kejahatannya, Eko dijatuhi hukuman 50 bulan penjara dan 12 minggu sebagai pengganti hukuman cambuk.
sumber : tribunnews