Segini! Jaksa Menuntut ABK yang Tewaskan 54 TKI Pada Kecelakaan Kapal
Terdakwa Dody Faizal selaku ABK Kapaltki il yang membawa 91 TKI ilegal asal Malaysia yang kecelakaan dan menewaskan sebanyak 54 TKI di perairan Tanjungmemban Nongsa, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Batam, (24/5).
Jaksa penuntut umum (JPU) Rosmarlina Sembiring menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 303 ayat (1), (3) jo pasal 122 undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran," kata JPU Rosmarlina sebagaimana dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group), Jumat (26/5).
Terdakwa yang didampingi penasehat hukum (PH) Zuraidah, kemudian meminta untuk mengajukan pembelaan secara tertulis kepada majelis hakim yang dipimpin Zulkifli. "Beri kami waktu satu minggu yang mulia," pinta terdakwa melalui Zuraidah.
Dalam perkaranya, terdakwa bersama Herman dan Darius pergi berlayar ke Malaysia untuk menjemput para TKI ilegal, sebagaimana di perintahkan Syukri (DPO). Terdakwa menyebutkan bahwa ia bukanlah ABK, melainkan orang yang dijanjikan upah oleh Herman.
Dengan posisinya yang sedang menganggur, ia bersedia menerima perintah Herman. Dalam tugasnya, terdakwa diperintahkan Herman untuk memungut biaya Rp 400 ribu ke masing-masing TKI yang menaiki kapal berjenis speedboat itu.
Hingga di tengah perjalanan, cuaca buruk mengakibatkan kapal hilang kendali dan menabrak karang. Kapal pun tenggelam bersama para penumpang. Namun nahas, tidak seluruh penumpang mampu bertahan hidup. Tercatat, sebanyak 54 orang dinyatakan meninggal dalam kecelakaan itu.
Selanjutnya, persidangan terdakwa kembali digelar pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).