Burhan : “PT Sofia Telah Membohongi Ratusan
Ratusan TKI menjadi korban perbudakan di Malaysia meminta pemerintah agar mencabut izin PT Sofia Sukses Sejati Semarang. Perusahaan tersebut merupakan Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta PPTKIS yang memberangkatkan 153 PMI dari Jawa Tengah yang bekerja di Maxim Bird, sebuah perusahaan pengolah sarang walet di Malaysia.
Kepala Bidang Hukum Migrant Care Nur Harsono menuding PT Sofia telah melangar kontrak kerja. Pada awal perekrutan, mereka diperkerjakan sebagai buruh pabrik elektronik. Namun, ternyata mereka dipekerjakan membersihkan sarang burung walet. Menurut Nur, pemberian sanksi administrasi selama tiga bulan tidak boleh beroperasi merekrut dan menempatkan PMI kepada PT Sofia, dinilai tidak memberi rasa keadilan bagi korban PMI.
“Mencabut izin PT Sofia Sukses Sejati yang telah melakukan kerjasama yang telah melanggar peraturan Malaysia dan Indonesia UU 39/2004 dan pasal 72 UU 39 Tahun 2004,” ujarnya.
Migrant Care meminta pemerintah memfasilitasi pencairan uang asuransi 153 PMI yang diberangkatkan PT Sofia Sukses Sejati. Asuransi yang harus dibayarkan perorangnya sekitar Rp 7.500.000
“Pemerintah harus mem-black list PT Maxim dan jaringannya. Jaringannya banyak dengan PJTKI di Indonesia, salah satunya PT Sofia Sukses Sejati.” jelasnya.
Sebelumnya, 153 PMI dituduh melanggar aturan keimigrasian saat bekerja di PT Maxim Birdnest. Namun Mahkamah Sepang, Malaysia memenangkan PMI karena yang melanggar bukanlah buruh tapi majikan.
Ratusan PMI yang seluruhnya merupakan perempuan lulusan SMK elektronik dengan usia rata-rata 20 tahunan. Mereka telah dipulangkan ke kampung masing-masing pada Mei lalu.
Sementara itu Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja (BNP2TKI) Nusron Wahid mengaku tidak bisa langsung mencabut izin PT Sofia Sukses Sejati, perusahaan yang memberangkatkan 153 PMI ke PT Maxim Bird Malaysia. Perusahaan tersebut ujar Nusron sudah diberikan sanksi administratif karena mempekerjakan PMI tidak sesuai kontrak kerja. Yakni dari pekerjaan elektornik menjadi bagian membersihkan sarang burung walet.
“Sudah dikasih sanksi per 20 April 2017, diberikan sanksi administratif berupa skorsing tiga bulan, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menempatkan TKI lagi. Jadi kalau kita langsung mencabut, masalahnya belum selesai, itu maka nanti dia tidak bertanggungjawab menyeleseikan hak haknya, tanggungjawabnya,” ujarnya seperti dilaansir dari KBR.
Dia menambahkan sanksi PT Sofia bisa saja ditambah, jika tidak ada komitmen terhadap penyelesaian kasus yang menimpa para buruh migran perempuan tersebut. Semisal penyelesaian kompensasi, dan hak-hak korban.
Sementara terkait PT Maxim Birdnest Malaysia, pemerintah mengaku sudah memasukan perusahaan negeri jiran itu dalam daftar hitam.
“Soal black list sudah dilakukan bahkan bukan saja PT Maxim tapi holding-nya,” katanya.
Namun, temuan Apakabaronline.com dilapangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Skorsing yang disebutkan oleh Nusron tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan. Jika merujuk pada sangsi skorsing selama 3 bulan yang dijatuhkan per 20 April, artinya masa skorsing baru akan selesai pada 20 Juli 2017 nanti. Saat berita ini diturunkan, PT Sofia tetap beroperasi melakukan rekrutmen calon PMI.
Hal ini terlihat dari publikasi akun facebook Bos PT Sofia Sukses Sejati, Nanang Fardiansyah yang mempublikasikan informasi perekrutan calon PMI melalui beberapa postingan di bulan Juni 2017.
Saat Apakabar meminta keterangan terkait hal ini, Nanang Fardiansyah, bos PT Sofia Sukses Sejati hanya menanggapi dengan pernyataan bahwa kasus ini sudah selesai.
Terkait dengan pemberian sangsi dari BNP2TKI, Muhammad Burhan, pemerhati sekaligus peneliti pekerja migran menyatakan pemeriintah terkesan ragu-ragu dalam memberikan sangsi kepada PT Sofia Sukses Sejati.
“Pemerintah dalam hal ini BNP2TKI terkesan ragu-ragu dalam memberikan sangsi kepada PT Sofia Sukses Sejati. Padahal, jelas-jelas PT Sofia telah membohongi ratusan TKI.” Tegas Burhan saat diwawancarai koresponden Apakabaronline.com di Universitas Antar Bangsa Malaysia pada Senin (13/06) kemarin.
Burhan yang selain berkampung halaman di sebuah kantong PMI di provinsi Jawa Tengah, juga telah beberapa tahun lamanya secara khusus meluangkan waktu demi kepedulian dan risetnya tentang pekerja migran. Dalam temuan Burhan, sebelum bermasalah di Maxim, PT Sofia telah berulangkali membuat PMI yang dikirimnya bekerja bermasalah.
“Kesalahan yang dilakukan oleh Sofia itu sebenarnya bukan saja dalam kasus Maxim ini. Sebelum ini, ada banyak temuan saya terkait dengan kesalahan fatal yang dilakukan oleh PT Sofia dalam menempatkan TKI. Bukan saja di Malaysia, di Singapura, bahkan juga di Hong Kong” lanjutnya.
Burhan mengendus aroma, Sofia memiliki lobi-lobi dengan oknum tertentu sehingga selama ini terkesan kebal hukum atas kesalahan yang telah dilakukannya.
“PT Sofia ini kalau tidak diberi sangsi yang bisa memberi efek jera, atau mungkin kalau perlu dicabut saja ijin operasinya, akan menyengsarakan banyak orang, potensiial akan memakan banyak lagi korban-korban baru” pungkas Burhan.
Setahun yang lalu, Apakabaronline.com pernah menemukan kasus hilangnya seorang PMI asal Malaysia di Bandara Internasional Juanda. Berangkat dari laporan suami PMI tersebut, Apakabar juga mengendus keterlibatan PT Sofia, mengingat saat dimintai konfirmasi, bos PT Sofia, Nanang Fardiansyah tidak mampu memberikan penjelasan yang masuk akal. Calon bupati Kendal yang gagal ini justru memerintahkan kepada sebuah agency terkait untuk menghapus data korban yang menjadi barang bukti.
Sumber:ApaKabarPlus