Imigrasi Hong Kong Tangkap 12 Pekerja Ilegal
Imigrasi Hong Kong kembali menciduk 12 pekerja ilegal berikut 2 majikan mereka
lewat operasi razia “Twilight” yang dilaksanakan pada hari Kamis,
(23/6/2016).
Keduabelas pekerja laki-laki dan perempuan ini ditangkap saat bekerja
ilegal di sebuah restoran dan sebuah perusahaan logistik. Sepuluh orang
diantaranya hanya memiliki visa turis, sementara 2 orang lagi adalah
pemegang paper. Mereka berusia antara 22-33 tahun. Namun Imigrasi Hong
Kong tak memberikan informasi dari negara mana saja para pekerja
tersebut berasal.Sementara 2 majikan yang memperkerjakan mereka berusia 37 dan 55 tahun, adalah warga Hong Kong dan mereka pun ikut kena tahan.
“Turis tidak boleh bekerja di Hong Kong, dibayar atau tidak, tanpa izin dari Direktur Imigrasi. Para pelanggar dapat ditindak dan dituntut denda hingga HK$ 50 ribu dan penjara hingga 2 tahun,” kata Juru Bicara Imigrasi lewat pernyataan pers ke media-media.
Sementara majikan yang mempekerjakan pekerja ilegal dapat dikenakan denda hingga HK$ 50 ribu dan penjara hingga 3 tahun.
Juru Bicara Imigrasi meminta para majikan di Hong Kong untuk selalu memeriksa dokumen para pekerja mereka, termasuk HKID atau dokumen lainnya. Jika majikan terbukti tidak melakukannya, maka mereka dapat dikenakan denda hingga HK$ 150 ribu dan penjara satu tahun.*